Jakarta –
Ada sejumlah komponen Pph yang harus ditanggung Pada membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbaru tahun 2025. Berikut rinciannya.
Untuk penentuan harga Kendaraan Bermotor Roda Dua, ada beberapa komponen Pph yang masuk Untuk perhitungan. Komponen pajaknya kurang lebih sama Di pembelian kendaraan roda empat. Tetapi Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua Di kapasitas Di bawah 250 cc, tak ada PPnBM yang harus dibayarkan. Nah berikut ini deretan Pph yang harus ditanggung Pada membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025.
1. Pph Kendaraan Bermotor (PKB)
Pertama adalah Pph Kendaraan Bermotor (PKB). PKB dibayar atas kepemilikan kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, tarif PKB mengacu Untuk ketetapan Undang-undang No.1 tahun 2022. Untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor Roda Dua juga dikenakan Bea Balik Nama (BBNKB). Untuk diketahui, BBNKB dipungut Pph atas penyerahan kendaraan bermotor. Masih Untuk Aturantertulis yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus Daerah yang setingkat Di Daerah provinsi yang tidak terbagi Untuk Daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%. Di Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Tetapi Di Jakarta tak ada penerapan opsen BBNKB.
3. PPN
Kendaraan Bermotor Roda Dua juga dipastikan kena PPN Terbaru. Kendaraan Bermotor Roda Dua Akansegera dikenakan tarif PPN 12%. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi kena PPN seperti biasa tanpa adanya insentif.
“Kendaraan Bermotor Roda Dua biasa (BBM) dan Kendaraan Pribadi biasa kena PPN biasa,” ungkap Susi dikutip CNN Indonesia.
4. STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Biaya administrasi mengacu Di Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pph yang Berlaku Di Kepolisian Negeri Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut Di Jasa Raharja.
Untuk biayanya, tarif penerbitan STNK Terbaru sebesar Rp 100 ribu. Setelahnya Itu Untuk penerbitan TNKB Terbaru Rp 60 ribu. Lanjutnya Untuk penerbitan BPKB biayanya Rp 225.000. Lanjutnya Untuk biaya SWDKLLJ Kendaraan Bermotor Roda Dua 50 cc sampai 250 cc biayanya Rp 32 ribu.
5. Opsen PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan Akansegera dikenakan opsen Pph kendaraan bermotor. Opsen Pph kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan Di kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan. Di dasarnya, Opsen Pph Daerah menggantikan mekanisme Untuk hasil Pph provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib Pph melakukan pembayaran Pph provinsi kepada Pemerintah Provinsi Untuk PKB dan BBNKB, seketika Pada kabupaten/kota atas Pph provinsi tersebut dapat diterima Di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Soal tarif, sudah ditetapkan Untuk Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Untuk pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung Di besaran Pph terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung Di mengalikan tarif 66% Di besaran PKB terutang.
6. Opsen BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan Di kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut Di pemerintah kabupaten/kota. Sama Di tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66 persen Di Pph terutang. Setelahnya Itu pembayaran opsen BBNKB juga dihitung Di mengalikan tarif 66% Di besaran BBNKB terutangnya.
Khusus Kendaraan Bermotor Roda Dua, tidak semua dibebankan PPnBM. Tetapi tidak semua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua bebas PPnBM. Diketahui hanya Kendaraan Bermotor Roda Dua Di kapasitas Di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Pph yang Harus Ditanggung Pada Beli Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbaru Tahun 2025