Jakarta –
Kendaraan Angkutan Umum listrik menjadi salah satu solusi Sebagai Mengurangi emisi karbon dan Meningkatkan Mutu udara. Di segi spesifikasi, mesin Kendaraan Angkutan Umum biasa berbeda Didalam mesin Kendaraan Angkutan Umum listrik. Tak hanya itu, ternyata ban Kendaraan Angkutan Umum biasa juga berbeda Didalam ban Kendaraan Angkutan Umum listrik. Apa yang bikin beda ya?
Dijelaskan Pemimpin Negara Direktur PT Hankook Tire Sales Indonesia, Bartek (Byunghak) Choi, Kendaraan Angkutan Umum listrik membutuhkan ban yang dirancang khusus Sebab Memiliki kebutuhan yang berbeda Didalam ban Di Kendaraan Angkutan Umum konvensional.
“Hal ini disebabkan Didalam beban tambahan Di baterai besar yang digunakan, serta Keinginan Sebagai mendukung efisiensi energi dan kenyamanan penumpang,” kata Choi Di keterangan resminya.
Lebih Jelas dijelaskan, struktur ban Kendaraan Angkutan Umum listrik dirancang Sebagai Mengurangi pergerakan Di struktur lapisan dalamnya, supaya panas yang dihasilkan tetap rendah, Supaya lebih efisien.
Sesudah Itu karkas ban Kendaraan Angkutan Umum listrik juga harus dioptimalkan Sebagai Mengurangi deformasi, yaitu perubahan bentuk ban akibat tekanan atau beban berlebih, Supaya ban lebih stabil Di jalanan tidak rata. Di Di Itu, desain bead yang lebih kuat melindungi Di kerusakan, Supaya membuat ban lebih Bertahan lama dan ekonomis.
Lanjutnya ban khusus Kendaraan Angkutan Umum listrik umumnya dirancang Sebagai meredam kebisingan Di kendaraan melaju, juga harus menyajikan Penampilan yang hemat energi. Ban buat Kendaraan Angkutan Umum listrik juga harus mampu menahan Kendaraan Angkutan Umum listrik yang bebannya berat. Di Indonesia sendiri, Gross Vehicle Weight (GVW) Kendaraan Angkutan Umum listrik mencapai 18 ton.
Terakhir, Kendaraan Angkutan Umum listrik harus Memiliki ban yang masa usia pakainya lebih lama dibandingkan ban Kendaraan Angkutan Umum konvensional. Setidaknya, masa pakainya harus 20%-40% lebih panjang Di masa pakai ban Kendaraan Angkutan Umum konvensional.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Angkutan Umum Listrik Harus Pakai Ban Khusus, Ini Kriterianya