Jakarta –
Mengganti warna Warna Kendaraan Bermotor Roda Dua, harus disertai Di penggantian STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat dan biayanya.
Penggantian warna kendaraan sah-sah saja dilakukan. Akan Tetapi jangan lupa Untuk melakukan penggantian STNK dan juga BPKB. Sebagaimana diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 54, perubahan warna kendaraan diikuti Di perubahan data STNK.
Syarat Ubah Data STNK dan BPKB Setelahnya Ganti Warna
Untuk melakukan perubahan data STNK atas dasar perubahan warna, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mengisi formulir permohonan, disertai Di melampirkan dokumen berikut.
– tanda bukti identitas
– surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa Untuk yang diwakilkan
– STNK
– rekomendasi Di unit pelaksana regident Untuk perubahan warna kendaraan bermotor
– surat keterangan Di bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
– hasil cek fisik ranmor, dan
– tanda bukti pendaftaran BPKB
Akan Tetapi Sebelumnya, kamu juga harus mengurus penggantian BPKB akibat perubahan warna tersebut. Syaratnya sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa Untuk yang diwakilkan
3. BPKB
4. STNK
5. rekomendasi Di unit pelaksana regident Untuk perubahan warna kendaraan bermotor
– surat keterangan Di bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
– hasil cek fisik ranmor
Biaya Ganti Data STNK dan BPKB Setelahnya Ubah Warna
Kamu Berencana dikenakan biaya penerbitan STNK dan BPKB Terbaru. Untuk biayanya, Di lampiran jenis dan tarif atas penerimaan Negeri bukan Retribusi Negara yang berlaku Di keoolisian Negeri, penerbitan STNK Terbaru Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua sebesar Rp 100.000 dan BPKB Rp 225.000. Total Untuk pengurusan ganti BPKB dan STNK Setelahnya ganti warna sebesar Rp 325.000.
(dry/din)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Syarat Ganti Data STNK dan BPKB Setelahnya Kendaraan Bermotor Roda Dua Berubah Warna