Jakarta –
Bikin SIM wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan. Tapi tak cuma itu, satu hal ini juga wajib disertakan Pada mau bikin SIM.
Pengendara Di Indonesia wajib Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya Setelahnya memenuhi persyaratan administrasi, usia, Kesejaganan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus Melewati proses pengujian.
Bikin SIM Wajib Sertakan BPJS Kesejaganan dan Sertifikat Mengemudi
Seperti disebutkan Di atas, ada persyaratan yang harus dipenuhi Pada membuat SIM. Persyaratan pembuatan SIM itu diatur Di Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 7. Dijelaskan, syarat pembuatan SIM adalah usia, administrasi, Kesejaganan, dan lulus ujian.
Bagi membuat SIM, Syarat usia paling rendah adalah sebagai berikut:
– 17 tahun Bagi SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
– 18 tahun Bagi SIM CI
– 19 tahun Bagi SIM CII
– 20 tahun Bagi SIM A Umum dan SIM B1
– 21 tahun Bagi SIM BII
– 22 tahun Bagi SIM Lembagakeuanganpusat Umum
– 23 tahun Bagi SIM BII Umum
Lanjutnya Bagi persyaratan administrasi, ini penting Bagi dipenuhi. Tak cuma identitas diri, menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan dan sertifikat Di sekolah mengemudi. Hal itu diatur Di Perpol no.2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Di pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi Bagi pembuatan SIM, Ditengah lain:
- mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau Menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bagi warga Negeri Indonesia atau dokumen keimigrasian Bagi warga Negeri Foreign;
- melampirkan fotokopi sertifikat Belajar dan pelatihan mengemudi Di memperlihatkan yang aslinya;
- melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan Di sekolah mengemudi yang terakreditasi, Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti Belajar dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
- melampirkan fotokopi surat izin kerja asli Di kementerian yang membidangi ketenagakerjaan Bagi warga Negeri Foreign yang bekerja Di Indonesia;
- melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
- melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Di Langkah jaminan Kesejaganan nasional; dan
- menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan Pajak Lainnya;
Daftar Ujian dan Tes Bikin SIM
Kalau persyaratan administrasi sudah dipenuhi, jangan lupa juga Di tes Kesejaganan dan lulus ujian teori serta praktik. Tes Kesejaganan bisa dilakukan dilakukan Di Praktisi Medis Polri atau Praktisi Medis umum yang telah Merasakan rekomendasi Di Pusat Kedokteran dan Kesejaganan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesejaganan Kepolisian Area. Nah biayanya tergantung Di dokternya.
Lanjutnya ada tes psikologi yang dilakukan Di psikolog Polri atau psikolog Di luar Polri yang telah Merasakan rekomendasi Di Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Pada Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Area.
Tak lupa, kamu juga wajib lulus ujian teori dan ujian praktik. Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka kamu Berencana Merasakan SIM.
Saksikan Live DetikPagi:
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Selain BPJS Kesejaganan, Bikin SIM Juga Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi