Jakarta –
Unjuk Rasa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih terjadi. Polisi berhasil mengungkapkan Peristiwa Pidana pencurian kendaraan bermotor Ke Jawa Timur.
Dikutip detikJatim, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Beat hasil pengungkapan Peristiwa Pidana pencurian kendaraan bermotor Di Operasi Sikat Semeru 2025. Pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua yang kehilangan motornya Lantaran dicuri itu kembali Memperoleh motornya. Apakah Membahas Barang Dagangan bukti Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dicuri tersebut harus bayar?
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, pengembalian Barang Dagangan bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur Di Menyediakan pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel. Widi menegaskan, pengembalian Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dicuri tersebut tidak dipungut biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik kendaraan, Misbahul Munir, mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian atas laporan kehilangan beberapa waktu yang lalu.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Dua Supaya Di waktu 1 minggu saja bapak-bapak Polisi sudah menemukan dan Pada ini dikembalikan Ke saya tanpa biaya apa pun,” ungkap Munir.
Menurut Munir, motornya hilang beberapa waktu lalu Setelahnya dicuri orang tak dikenal. Ia Lalu melaporkan kehilangan sepeda motornya Ke pihak kepolisian.
Disekitar sepekan Setelahnya laporan dibuat, ia Memperoleh kabar Di Regu Jatanras Polda Jatim bahwa motornya berhasil ditemukan Di rangkaian penindakan Operasi Sikat Semeru 2025. Setelahnya dilakukan pemeriksaan dan kecocokan data, Munir Lalu dihubungi Untuk Membahas kembali motornya.
“Pada pengambilan, saya hanya diminta membawa kelengkapan seperti STNK, BPKB dan KTP. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Munir.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan bahwa Yang Terkait Di pengembalian Barang Dagangan bukti kepada pemilik yang sah adalah komitmen kepolisian Di Menyediakan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit.
“Ini salah satu Pada Di wujud komitmen kepolisian Di Menyediakan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit,” kata Kombes Abast.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ambil Barang Dagangan Bukti Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Dicuri Bayar Nggak Sih?











