Jakarta –
Mitsubishi Fuso menilai truk Produk Impor China bikin resah pabrikan yang sudah berinvestasi Hingga Indonesia. Pabrikan yang memproduksi lokal harus memenuhi standar emisi hingga regulasi teknis kelayakan serta keselamatan, Sambil truk Produk Impor bisa bebas tanpa memenuhi syarat tersebut.
“Kami PT Krama Yudha Tiga Berlian Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak hanya menjual produk, kami membangun ekosistem, kami melakukan Penanaman Modal Asing Untuk berkontribusi kepada Indonesia,” kata Aji Jaya selaku Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Hingga Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).
Aji Jaya menekankan pabrikan lokal selalu mengikuti regulasi pemerintah. Sebagai contoh, PT KTB dan fasilitas produksinya, Krama Yudha Ratu Kendaraan Bermotor Roda Dua (KRM) telah berinvestasi Untuk memenuhi standar emisi Euro4 Untuk kendaraan bermesin diesel, yang diwajibkan pemerintah Sebelum tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ironisnya, Hingga sisi lain, truk Produk Impor Di China dilaporkan bisa masuk Hingga pasar tanpa harus memenuhi persyaratan teknis yang sama. Kebugaran ini menciptakan keuntungan yang tidak adil, produk Produk Impor dapat menawarkan harga jual yang lebih Tantangan.
Diketahui kendaraan niaga berat Di China hanya memenuhi standar emisi Euro 2 dan Euro 3. Padahal, Indonesia sudah menetapkan standar emisi Euro 4 sebagai aturan wajib Untuk kendaraan yang Mutakhir diproduksi.
Aji Mengharapkan pemerintah segera punya solusi Untuk melindungi industri Di negeri.
“Sebab kalau kelamaan juga pasti dampaknya Akansegera lebih besar Hingga kita. Bisa-bisa Pak Momon (Duljatmono, Ri Direktur PT KRM) produksinya terus turun harus layoff karyawan, harus kurangin produksi,” jelas Aji.
Merespons Kejadian Luar Biasa ini, pengamat Produsen Kendaraan Yannes Martinus Pasaribu menyoroti akar masalah yang lebih kompleks, yakni adanya perbedaan yurisdiksi dan tumpang tindih regulasi, khususnya Hingga sektor pertambangan.
“Agak lucu juga ya, sebab yang pertambangan Hingga bawah yurisdiksi Kementerian ESDM, sedangkan yang Hingga jalan raya Hingga bawah Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Lalu yang usulkan regulasi wajibkan seluruh kendaraan beroperasi Hingga kawasan pertambangan atau Hingga luar jalan umum Untuk memenuhi standar emisi euro4 adalah Kemenperin,” kata Yannes.
Truk China Di standar emisi Euro 2, Euro 3, atau Malahan truk listrik, dapat legal beroperasi Hingga kawasan tambang. Masalah utamanya bukan sekadar “Genangan Air truk Produk Impor ilegal”, melainkan adanya celah regulasi yang sah Hingga sektor tertentu.
“Hal ini disebabkan Di sifat kendaraan tersebut yang lebih banyak dikategorikan sebagai peralatan produksi Hingga lokasi tertutup, bukan transportasi publik atau komersial Hingga jalan umum, Supaya tunduk Di regulasi khusus pertambangan,” jelas Yannes.
Regulasi yang dimaksud adalah Perundang-Undangan No. 3 Tahun 2020 (Perundang-Undangan Minerba), yang berada Hingga bawah yurisdiksi Kementerian ESDM (KemenESDM). Hingga sisi lain, APM (Agen Pemegang Merek) yang sudah berinvestasi Hingga Indonesia–kebanyakan Di Jepang– memproduksi kendaraan yang beroperasi Hingga jalan umum. Sebab itu, mereka wajib mematuhi aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan memproduksi mesin berstandar Euro 4.
“Otomatis mereka (pabrikan Jepang) hanya Memiliki spek mesin Euro 4. Nah Untuk pesaing truk Di China Di harga murah yang sudah diterima pertambangan ini dinilai APM-APM yang ada (sebagai) sebuah unfairness,” papar Yannes.
Ironisnya, lanjut Yannes, kementerian yang mengusulkan regulasi agar seluruh kendaraan Hingga wajib memenuhi standar Euro 4 justru adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Area tambang Dikatakan sebagai kawasan tertutup atau bukan jalan umum. Truk yang beroperasi Hingga sana sering dikategorikan sebagai peralatan produksi seperti halnya ekskavator, bukan alat transportasi jalan raya. Tetapi Aji menyebut truk Produk Impor China Pada ini makin terang-terangan, Malahan tidak hanya terlihat Di area tambang saja.
“Ada sih (Hingga pulau Jawa), kalau Hingga lapangan pernah lihat gitu. Cuma yang masif sih emang Hingga mining ya,” kata Aji.
Secara singkat Yannes menggambarkan adanya pasar Di standar ganda, Supaya merugikan pabrikan yang telah berinvestasi Untuk standar yang lebih tinggi.
Pabrikan Jepang mayoritas sudah berinvestasi besar Untuk mematuhi regulasi pemerintah, salah satunya standar emisi Euro 4 Untuk kendaraan Hingga jalan umum. Persaingan menjadi tidak adil ketika produk Produk Impor truk China bisa masuk Di standar lebih rendah Euro 2 atau 3 dan harga lebih murah.
“Karena Itu yang terbaca ada tumpang tindih dan perbedaan yurisdiksi Di Kementerian ESDM, Kemenhub, dan Kemenperin inilah yang membuat aturan kendaraan pertambangan dan industri kendaraan berat Hingga Indonesia Pada ini,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Wanti-wanti Maraknya Truk Produk Impor China Bikin Persaingan Tak Adil hingga Pengurangan Tenaga Kerja











