Jakarta –
Insentif Kendaraan Pribadi Elektrik kabarnya tak berlanjut tahun Di. Lalu bagaimana Bersama Iuran Wajib Kendaraan Pribadi Elektrik? Akankah normal kembali?
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Menyediakan sinyal insentif Kendaraan Pribadi Elektrik tak berlanjut tahun Di. Airlangga menyebut, insentif Kendaraan Pribadi Elektrik itu bakal dialihkan Bagi Pembuatan Kendaraan Pribadi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Biaya insentif Kendaraan Pribadi Elektrik mau dialihkan Di mana? Anggarannya tentu kita punya Perancangan Kendaraan Pribadi nasional (fokus Di Kendaraan Pribadi nasional-Red), Supaya kita bisa belajar sebetulnya Bersama VinFast,” kata Airlangga belum lama ini.
Bagi diketahui, Pada ini Kendaraan Pribadi Elektrik memang menikmati sejumlah insentif yang diberikan Di pemerintah. Alhasil, harga jualnya pun Dari Sebab Itu lebih murah dan bersaing Bersama Kendaraan Pribadi bermesin konvensional. Insentifnya Di lain berupa bebas PPnBM (Iuran Wajib Penjualan atas Barang Dagangan Mewah). Berikutnya ada juga insentif PPN (Iuran Wajib Pertambahan Nilai) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen. Karenanya, PPN yang dibebankan Pada Kendaraan Pribadi Elektrik produksi lokal Bersama Tingkat Komponen Di Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya 2 persen.
Tak cuma itu, Kendaraan Pribadi Elektrik yang didatangkan secara utuh alias Produk Impor CBU (Completely Build-up) juga dapat insentif berupa bebas bea masuk. Harusnya kalau normal, Kendaraan Pribadi yang didatangkan Bersama skema importasi CBU Berencana dikenai tarif bea masuk 50 persen. Tapi berkat insentif, maka tarifnya dibebaskan.
Iuran Wajib Kendaraan Pribadi Elektrik Dari Sebab Itu Berapa?
Adapun deretan insentif Di atas memang tercatat berakhir Di masa Iuran Wajib Desember 2025. Tapi ada lagi nih insentif yang diberikan Bagi Kendaraan Pribadi Elektrik berupa pembebasan Iuran Wajib tahunan dan bea balik nama kendaraan. Dari Sebab Itu Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Elektrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan Iuran Wajib lagi.
Aturan ini berlaku Sebelum diundangkan Di 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Iuran Wajib Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai Bagi orang atau Barang Dagangan ditetapkan sebesar 0 persen Bersama dasar pengenaan PKB
2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai Bagi orang atau Barang Dagangan ditetapkan sebesar 0 persen Bersama dasar pengenaan BBNKB
Merujuk Di aturan tersebut, tidak ada masa berlaku Bagi PKB dan BBNKB 0 persen. Itu artinya, Di peraturan belum berubah, Iuran Wajib Kendaraan Pribadi Elektrik masih nihil. Pemilik Kendaraan Pribadi Elektrik hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu setiap tahunnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Insentif Mau Disetop Buat Bikin Kendaraan Pribadi Nasional, Iuran Wajib Kendaraan Pribadi Elektrik Dari Sebab Itu Berapa?











