Jakarta –
Honda ‘Brio listrik’ sudah terdaftar Ke Indonesia. Kalau nanti dijual harganya berapa ya?
Honda mengamini bahwa Kendaraan Pribadi yang terdaftar Di kode JG6 A EV ZZE Ke laman Samsat Jakarta adalah Kendaraan Pribadi Elektrik Super One. Di laman Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Untuk tahun 2026, Kendaraan Pribadi terbaru Honda itu diduga kuat bertenaga listrik sebab ada kode ‘EV’ Ke dalamnya. Kendaraan Pribadi terdaftar Di kode JG6 A EV ZZE Di nilai jual Rp 257 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Honda memang sudah menguji Super One wara-wiri Ke jalanan Indonesia. Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Kendaraan Bermotor Roda Dua Yusak Billy menyebut Honda memang sudah punya Wacana konkret Yang Terkait Di Kandidat Kendaraan Pribadi Elektrik mungilnya itu.
“Kalau sudah diuji Ke sini berarti tentunya Berencana ada Wacana konkret Untuk Kendaraan Pribadi itu Ke sini ya,” kata Billy belum lama ini.
Adapun nilai jual bukanlah patokan harga Kendaraan Pribadi. Nilai jual merupakan adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Nah harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh Di berbagai sumber data yang akurat. Soal harga final, ada sejumlah komponen Pph yang dibebankan termasuk rumusan Di masing-masing pabrikan.
Hitungan Harga Honda ‘Brio Listrik’ Di Dijual Ke Indonesia
Pertama ada Pph Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB Untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%. Ke Jakarta, tarif PKB itu ditetapkan sebesar 2%. Maka bila nilai jualnya Rp 257 juta dikali Di bobot 1,05, maka DP PKB-nya sebesar Rp 269,85 juta.
Berikutnya ada bea balik nama kendaraan Terbaru (BBNKB). Tarif BBNKB Ke Jakarta ditetapkan 12,5%. Untuk biaya yaitu dihitung Di mengalikan dasar pengenaan BBNKB (nilai jual) Di tarif BBNKB. Di Cara Itu artinya Rp 257 juta dikali Di 12,5%, maka sebesar Rp 32,125 juta.
Berikutnya ada PPN Di tarif 12%. PPN dihitung Di DP PKB, maka tarifnya sebesar Rp 32,382 juta. Ada juga tarif PPnBM. Tetapi Di ini Kendaraan Pribadi Elektrik tak dikenai tarif PPnBM. Terakhir ada biaya administrasi Untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Kalau ditotal tarifnya sebesar Rp 818 ribu.
Jika semua komponen hitungan Pph ditambahkan, totalnya Rp 322,325 juta. Kalaupun nanti dijual Ke Indonesia bisa Di Sebab Itu harganya Ke atas hitung-hitungan tersebut. Ke sisi lain, pabrikan juga punya perhitungan sendiri Di merumuskan harga. Kalau menurut kamu, kira-kira harga yang cocok berapa nih?
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Menakar Harga Honda ‘Brio Listrik’ Di Dijual Ke Indonesia











