Jakarta –
Pemerintah menghentikan stimulus Pajak Lainnya Untuk Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di Indonesia. Kendaraan nonemisi tersebut kini tak lagi bebas PKB (Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Apa kata Toyota soal keputusan tersebut?
Wakil Pemimpin Negara Direktur PT Toyota Kendaraan Bermotor Roda Dua Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mengatakan, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik telah dimanjakan pemerintah Di dua tahun terakhir. Supaya, kata dia, pemangku Aturan seharusnya mulai mengalihkan fokus Hingga Pembaruan infrastruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya kan (Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik) udah Di-treatment spesial. Udah dua tahun dispesialkan. Tapi kembali lagi itu Aturan pemerintah. Saya bilang Pada ini ekosistemnya kan sudah tumbuh Bersama baik,” ujar Bob Azam Pada ditemui Di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Tangerang, Banten.
“Sekarang kita harus mulai memikirkan infrastruktur seperti charging station. Mungkin Saja ada perubahan orientasi. Pemerintah Area sekarang juga income-nya lagi tertekan. Mereka butuh income Untuk perbaikan jalan dan lain-lain,” tambahnya.
Bob menegaskan, bagaimana industri Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di Indonesia bisa mandiri jika terus-terusan dimanjakan Dukungan Pemerintah? Menurutnya, stimulus tak bisa berlaku selamanya, alias pasti ada batasnya.
“Sekarang kapan bisa mandiri Untuk menjual Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik kalau selamanya didukung Dukungan Pemerintah? Pasti kan ada batasannya, nah batasannya kapan ya terserah pemerintah. Tapi, one day kita harus meninggalkan fasilitas (Dukungan Pemerintah),” ungkapnya.
Menurut data Gaikindo, penjualan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di Indonesia sepanjang tahun lalu tembus 103 ribuan unit atau naik 141 persen dibandingkan tahun Sebelumnya yang hanya 43 ribuan unit. Malahan, market share atau pangsa pasarnya tembus 12 persen!
Berdasarkan Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Pajak Lainnya Alat Berat, Mobil Listrik bukan lagi Karena Itu objek yang dikecualikan Untuk PKB dan BBNKB. Maka, artinya, kendaraan nonemisi itu Berpeluang dikenai Pajak Lainnya dan bea balik nama.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kapan Industri EV Mandiri kalau Disubsidi Terus?











