Jakarta –
Ppn progresif Honda BeAT Hingga Daerah Jakarta mulai Rp 390 ribuan. Berikut ini hitungan Ppn progresif Bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.
Memiliki kendaraan lebih Di satu Bersama jenis yang sama dan terdaftar Di satu NIK, maka bakal dikenai tarif Ppn progresif. Contohnya bila kamu Memiliki Kendaraan Bermotor Roda Dua lebih Di satu, maka Bagi kepemilikan kedua Berencana dikenai Ppn progresif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besar tarif Ppn progresif itu berbeda tergantung Di jumlah kepemilikan. Hingga DKI Jakarta, penerapan Ppn progresif Hingga Jakarta masih mengacu Di tarif berdasarkan Peraturan Lokasi No. 1 Tahun 2024 tentang Ppn Lokasi dan Retribusi Lokasi. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan Bersama orang pribadi:
- 2% (dua persen) Bagi kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) Bagi kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) Bagi kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) Bagi kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) Bagi kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Bila kamu Memiliki Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda BeAT lebih Di satu, maka besar Ppn tahunannya Berencana berbeda. Nah berikut ini tarif Ppn progresif Honda BeAT.
Ppn Progresif Honda BeAT
Ppn Honda Beat kepemilikan pertama
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 2%
= Rp 238 ribu - Ppn tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 238 ribu + 35 ribu
= Rp 273 ribu
Ppn Honda Beat kepemilikan kedua
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 3%
= Rp 357 ribu - Ppn tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 357 ribu + 35 ribu
= Rp 392 ribu
Ppn Honda Beat kepemilikan ketiga
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 4%
= Rp 476 ribu - Ppn tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 476 ribu + 35 ribu
= Rp 511 ribu
Ppn Honda Beat kepemilikan keempat
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 5%
= Rp 595 ribu - Ppn tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 595 ribu + 35 ribu
= Rp 630 ribu
Ppn Honda Beat kepemilikan kelima dan seterusnya
- NJKB: Rp 11,9 juta
DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta - PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
= Rp 11,9 juta x 6%
= Rp 714 ribu - Ppn tahunan: PKB + SWDKLLJ
= Rp 714 ribu + 35 ribu
= Rp 749 ribu
Nah itu tadi Ppn progresif Honda BeAT Hingga Jakarta. Besar Ppn bisa Bersama Sebab Itu berbeda Hingga Daerah lainnya lantaran tarif Ppn yang berbeda.
(dry/din)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Segini Ppn Progresif Honda BeAT











