Motor  

Mulai Rp 2 Jutaan, Pajaknya Rp 90 Ribu!



Jakarta –

Honda Vario pelat merah dilelang mulai Rp 2 jutaan. Bagaimana kondisinya?

Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Melewati Kantor Pelayanan Kekayaan Bangsa dan Lelang Jakarta II Berencana melaksanakan lelang Produk Internasional milik Bangsa berupa kendaraan. Total ada empat kendaraan yang bakal dilelang berupa dua Kendaraan Pribadi dan dua Kendaraan Bermotor Roda Dua. Salah satunya adalah Honda Vario 150 lansiran tahun 2015.

Di lembar pengumuman, Kendaraan Bermotor Roda Dua matic berkelir putih itu ditawarkan Di harga limit Rp 2,863 juta. Kalau tertarik uang jaminan yang harus disetorkan besarnya sama Di harga limit yaitu Rp 2,863 juta.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelang bakal dilaksanakan Di Rabu, 4 November 2026. Penawaran masih bisa dilakukan hingga 4 November 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server). Produk Internasional lelang itu bisa dilihat hingga 3 November 2026 pukul 08.00-16.00 WIB Di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jalan TMP Kalibata no.17 Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang dibagikan situs lelang.go.id, Vario itu terlihat amat usang dan berdebu. Kaca spion Di kanan dan kiri juga sudah tidak utuh lagi. Beberapa Pada juga tampak karatan. Dijelaskan bahwa objek lelang itu Di Kebugaran rusak berat. Produk Internasional bakal dilelang Di Kebugaran apa adanya Di semua cacat dan kekurangannya. Kandidat peserta diminta melihat Produk Internasional secara langsung Sebelumnya mengikuti lelang. Sebab, segala hal yang terjadi Setelahnya lelang merupakan tanggung jawab Mendominasi lelang.

Akan Tetapi STNK-nya tampak Mutakhir diperpanjang. Ditelusuri Di laman Samsat Jakarta, jatuh tempo pajaknya Di 25 November 2026 Akan Tetapi masa berlaku STNK masih sampai 25 November 2030.

Terdaftar sebagai kendaraan Hingga-0 dan menggunakan pelat merah, Iuran Wajib tahunan Honda Vario 150 itu sebesar Rp 94.000 yang terdiri Di PKB Pokok Rp 59 ribu dan SWDKLLJ Rp 35.000. Diketahui, nilai jual Vario tersebut sebesar Rp 11,8 juta. Maka bila Di balik nama Di menggunakan pelat nomor putih sebagai kendaraan pertama Di Jakarta, pajaknya menjadi Disekitar Rp 271 ribu.

(dry/din)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Mulai Rp 2 Jutaan, Pajaknya Rp 90 Ribu!

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini
https://indyfest.net/
https://indyfest.net/gallery/
https://indyfest.net/privacy-policy-2/
https://www.tcconstruct.net/projects