Jakarta –
Setiap kendaraan Ke Indonesia wajib Memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor atau lebih sering disebut pelat nomor. Fungsi utama Bersama nomor tersebut adalah sebagai alat identifikasi kendaraan.
Ada dua cara Sebagai mengecek nomor registrasi kendaraan, pertama lewat pelat nomor yang terpasang Ke Di dan Di kendaraan, lalu yang kedua Melewati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau Ke STNK, cara mengeceknya ada Ke kolom NRKB.
Lantas, apa sih NRKB itu? Lalu bagaimana cara mengeceknya? Simak penjelasannya Di artikel ini.
Apa Itu NRKB?
Fungsi NRKB
NRKB tak hanya sekadar Menunjukkan identitas kendaraan yang sah dan terdaftar Ke data kepolisian, sebab NRKB Memiliki sejumlah fungsi lainnya. Berikut fungsi NRKB yang mengutip situs Astra Oto Shop:
- Sebagai bukti kepemilikan resmi kendaraan.
- Digunakan Sebagai proses administrasi kendaraan, seperti pembayaran Ppn kendaraan bermotor (PKB).
- Membantu mencocokkan nomor registrasi kendaraan yang tertera Ke NRKB dan terpasang Ke pelat nomor.
- Memastikan kendaraan tersebut benar dan sesuai Bersama yang tertulis Ke NRKB. Hal ini dapat membantumu ketika ingin transaksi jual-beli kendaraan.
Cara Cek NRKB Ke STNK
Cara mengecek NRKB Ke STNK terbilang mudah dan cepat. Langkah yang pertama adalah Bersama menyiapkan STNK milik detikers, lalu buka Dibagian lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan yang kertasnya berwarna hijau kebiruan.
Ke pojok kiri atas STNK terdapat kolom bertuliskan ‘Nomor Registrasi’ atau vehicle registration number Di bahasa Inggris. Nah, kolom tersebut merupakan NRKB Agar kamu bisa melihat nomor registrasi kendaraan.
Samping Itu, Ke bawah NRKB terdapat kolom ‘Nama Pemilik’ yang merupakan nama lengkap pemilik kendaraan tersebut. Lalu ada juga kolom ‘Alamat’ yang Menunjukkan alamat tempat tinggal si pemilik kendaraan itu.
Bagaimana Kalau NRKB Ke STNK Salah Ketik?
Di beberapa Perkara Hukum Hukum, banyak pemilik kendaraan yang sadar kalau NRKB Ke STNK ternyata salah ketik. Ada juga beberapa Perkara Hukum Hukum ketika nama pemilik, alamat Rumah, atau NIK KTP Ke STNK juga salah ketik.
Jika hal itu terjadi kepada kamu, jangan panik dahulu. Sebab, Kegagalan ketik Ke STNK masih bisa direvisi Bersama mudah dan cepat Bersama mengajukan laporan Ke kantor Samsat Ke kotamu.
Adapun syarat yang harus dibawa ketika ingin revisi nama Ke STNK, yaitu:
- KTP asli dan fotokopo
- STNK asli dan fotokopo
- BPKB asli dan fotokopo
- Kendaraan milikmu.
Proses revisi data Ke STNK juga sebentar, kurang lebih Disekitar 30-40 menit saja. Setelahnya STNK sudah Dari Sebab Itu, cek kembali dan pastikan kalau NRKB, alamat, nama pemilik, NIK KTP, hingga merek kendaraan sudah tertulis Bersama benar.
Itu dia penjelasan mengenai NRKB dan cara ceknya Ke STNK. Semoga dapat bermanfaat!
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Apa Itu NRKB? Simak Penjelasan dan Cara Ceknya Ke STNK