Jakarta –
Pajak Lainnya Kendaraan Pribadi mewah sekarang bisa lebih murah Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua 2-tak lho! Misalnya Pajak Lainnya Kawasaki Ninja 150 R seperti yang digeber Ganjar Pranowo rupanya lebih malah ketimbang Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dan Kendaraan Mercedes-Benz EQB.
Dilirik Bersama identitas motornya Melewati laman Sakpole, Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digeber Ganjar teregistrasi sebagai Ninja 150 R keluaran tahun 2014.
Menariknya Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor Roda Dua ini lebih mahal Bersama Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Di laman Sakpole tercantum Pajak Lainnya yang harus dibayarkan itu Rp 525 ribu.
Besar Pajak Lainnya itu lebih mahal Bersama Kendaraan Mercedes-Benz punya lini SUV 7-seater bernama EQB. Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang pas Sebagai dipakai bersama keluarga ini dibanderol Bersama harga Rp 1,655 miliar itu cukup membayar SWDKLLJ saja sebesar Rp 143 ribu.
Kok bisa Pajak Lainnya Kendaraan Pribadi mewah lebih murah Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua dua tak keluaran satu dekade yang lalu?
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Lagi Menyambut karpet merah Bersama pemerintah Indonesia. Khususnya pabrikan yang punya komitmen Penanaman Modal Di Negeri Ke Tanah Air.
Pertama, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik tidak dikenakan pengenaan tarif penjualan atas Produk mewah (PPnBM). Hal ini sudah tertuang Di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Tidak hanya PPnBM, tahun lalu pemerintah juga sudah menaikkan tarif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan Sebagai Kendaraan Pribadi Terbaru Ke Indonesia adalah sebesar 11% Bersama harga jual. Tarif PPN ini biasanya sudah termasuk Di harga on the road (OTR). Tapi pemerintah Memberi Damai Untuk Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Bersama hanya dikenakan tarif PPN satu persen.
Pemerintah lalu Memberi insentif lebih luas Sebagai Sepedamotor Listrik. Keringanan itu meliputi pembebasan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari Sebab Itu Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan Pajak Lainnya lagi.
Aturan ini berlaku Sebelum diundangkan Ke 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Lainnya Alat Berat Tahun 2023.
Tak cuma insentif fiskal, insentif non-fiskal juga diberikan Sebagai Sepedamotor Listrik. Salah satunya adalah Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dibebaskan Bersama aturan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Mercy Rp 1,6 M Ini Pajaknya Lebih Murah Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua 2-Tak yang Digeber Ganjar, Kok Bisa?