Jakarta –
Pelanggar lalu lintas masih marak terjadi. Justru Untuk kurun waktu sepekan ada puluhan ribu Pelanggar yang dilakukan pengendara.
Jumlah Pelanggar lalu lintas masih sangat tinggi. Jumlahnya tembus puluhan ribu Untuk kurun waktu sepekan. Untuk data yang dirilis TMC Polda Metro Jaya, ada 37.552 Pelanggar yang terekam Perekamgambar ETLE Ke 4-10 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pelanggar lalu lintas yang sering dilakukan Ke antaranya masuk jalur Transjakarta dan tak mengenakan helm. Ya, melintas Ke jalur Transjakarta memang jelas Pelanggar lalu lintas. Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Untuk Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas Ke jalur khusus Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta tersebut.
“Setiap kendaraan bermotor selain Kendaraan Pribadi Kendaraan Angkutan Umum angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.
Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut Berencana terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Begitu juga Bersama tak mengenakan helm, selain melanggar lalu lintas ini juga membahayakan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua beserta penumpangnya wajib mengenakan helm SNI. Jika tidak menggunakan helm SNI, maka Berencana dikenakan Pembatasan tilang.
Sanksinya diatur Untuk Pasal 291 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 291 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (8) dipidana Bersama pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (8) dipidana Bersama pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ada 25 Ribu Pelanggar Lalu Lintas yang Dilakukan Pemotor Untuk Seminggu!











