Jakarta –
Opsen Iuran Wajib atau pungutan tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai akhir pekan ini, 5 Januari 2025. Artinya, Di hari Senin Didepan, harga Kendaraan Bermotor Roda Dua Mutakhir Berencana Merasakan kenaikan signifikan, Di Rp 800 ribu hingga Rp 2 jutaan.
Sekadar informasi, opsen Iuran Wajib Lokasi menggantikan mekanisme Bagi hasil Iuran Wajib provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib Iuran Wajib melakukan pembayaran Iuran Wajib provinsi kepada pemerintah provinsi Sebagai PKB dan BBNKB, seketika Pada kabupaten/kota atas Iuran Wajib provinsi tersebut dapat diterima Bersama pemerintah kabupaten/kota.
Opsen Iuran Wajib Lokasi diatur Di Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) Aturantertulis HKPD, opsen Iuran Wajib Lokasi mulai berlaku 3 tahun Dari tanggal diundangkannya Aturantertulis HKPD. Artinya, opsen Iuran Wajib ini Berencana berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Kata Sigit, Di simulasi perhitungan AISI, Berencana timbul Fluktuasi Harga sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Mutakhir Disekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua. Kenaikan ini setara Bersama Fluktuasi Harga on the road sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Mutakhir sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar Bersama Fluktuasi Harga. Fluktuasi Harga ini Berencana Lebihterus membebankan konsumen.
“Konsumen sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sangat sensitif Di Fluktuasi Harga. Opsen Iuran Wajib bisa menaikkan harga Kendaraan Bermotor Roda Dua Di segmen entry level lebih Bersama Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang Berencana menekan permintaan, padahal sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan Komunitas Di Di daya beli yang Di melemah,” ujar Sigit Di keterangan resmi yang diterima detikOto belum lama ini.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ada Opsen Iuran Wajib, Harga Kendaraan Bermotor Roda Dua Minggu Didepan Naik Rp 800 Ribu hingga Rp 2 Jutaan