Jakarta –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terbaru dilantik Berencana menggunakan pelat nomor khusus. Apa tujuan penggunaan pelat nomor khusus buat anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu?
580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Sesudah dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut Berencana Memperoleh sejumlah fasilitas yang tertuang Untuk Surat Edaran Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI No.KU.00/9414/Dewan Perwakilan Rakyat RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Memperoleh tunjangan kehormatan sebesar Rp 5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan Biaya Rp 3,7 juta, Dukungan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta dan asisten anggota Rp 2,2 juta.
Ada juga fasilitas lain seperti biaya perjalanan, Rumah jabatan, hingga Penanganan Kesejaganan. Tak cuma itu, Kendaraan Pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga bakal tersemat pelat nomor khusus. Aturan Yang Berhubungan Di pelat nomor anggota Dewan Perwakilan Rakyat tertuang Untuk Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Dijelaskan Di Pada abstrak aturan tersebut, pelat nomor khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu ditujukan Sebagai Memberi identitas sekaligus pengamanan.
“Sebagai Memberi identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat guna menunjang kegiatan konstitusional Dewan,” demikian penjelasannya.
Adapun dasar hukum penerapan aturan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat ini adalah : Undang-Undang 17/2014 sebagaimana telah diubah terakhir Di Undang-Undang 13/2019; PP 26/2020; PerDPR 1/2020; Perkapolri 5/2012; Persekjen 6/2015 sebagaimana telah diubah terakhir Di Persekjen 7/2018.
Format pelat nomor khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini jelas berbeda Untuk pelat nomor umum yang digunakan Di Kendaraan Pribadi Komunitas sipil. Pelat nomor khusus anggota dewan yang terhormat punya logo ‘Dewan Perwakilan Rakyat’ dan kombinasi angka.
Ciri Pelat Nomor Khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Perbedaan lainnya tidak ada keterangan masa berlaku Pajak Lainnya Di TNKB seperti Kendaraan Pribadi warga sipil. Format TNKB khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI juga berbeda Untuk segi warna dasar, serta penggunaan warna silver. Hal ini tertuang Untuk pasal 11 ayat 1 dan 2 disebutkan:
1. Format TNKB khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas:
a. Logo Dewan Perwakilan Rakyat RI;
b. TNKB khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
2. Bentuk TNKB khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas:
a. Plat empat persegi panjang;
b. warna dasar Di kolom nomor hitam;
c. warna dasar Di kolom logo silver;
d. warna tanda penghubung silver
e. warna garis pinggir silver;
f. TNKB khusus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat warna silver
Kerjasamaekonomiinternasional. warna nomor kode silver
Perlu diketahui seluruh biaya yang ditimbulkan Untuk penerbitan dan penggunaan TNKB dibebankan Di Biaya Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Terbaru Bakal Pakai Pelat Kendaraan Nomor Khusus, Buat Apa?