Jakarta –
Kendaraan Pribadi boleh lewat bahu jalan Tol Di Kota Di waktu tertentu. Tapi harus diingat, kalau ada kendaraan prioritas, tetap harus memberi jalan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbolehkan pengendara melewati bahu jalan Tol Di Kota Di pukul 18.00-20.00 WIB. Berdasarkan hasil analisis kepolisian, titik kepadatan ada Di Km (kilometer) 7+500 hingga Km 1 Tol Di Kota.
Kemacetan diharapkan bisa terurai Bersama adanya diskresi kepolisian ini. Meski begitu, pengendara tetap harus Memberi jalan kepada kendaraan prioritas ketika Ditengah melintas Di bahu jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sampaikan kepada Kelompok bahwa memang bahu jalan peruntukannya dulu kekhususan darurat. Agar apabila ada kendaraan-kendaraan yang memang harus diprioritaskan, ini kita Di Kelompok Sebagai sadar dan Sebagai bisa bekerja sama,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip detikNews.
Sebagai diketahui, kendaraan prioritas diatur Di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan Di pasal 134 ada tujuh kendaraan yang Merasakan hak utama Di jalan. Hak utama berarti kendaraan tersebut harus didahulukan Pada melintas, apa saja daftarnya?
7 Kendaraan Prioritas
Pertama, ada kendaraan pemadam kebakaran yang Lagi melaksanakan tugas. Urutan kedua ada ambulans yang mengangkut orang sakit. Urutan ketiga ada kendaraan Sebagai Memberi pertolongan Di kecelakaan lalu lintas.
Lanjutnya Di urutan keempat ada kendaraan pimpinan Lembaga Bangsa Republik Indonesia, diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat Bangsa Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Bangsa, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan Sebagai kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Adapun yang dimaksud kendaraan Bersama kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera Antara lain, kendaraan Sebagai penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan Sebagai penanganan huru-hara, dan kendaraan Sebagai penanganan bencana alam.
Lebih Jelas Di pasal 135 ayat 1 disebutkan, kendaraan yang Merasakan hak utama tersebut harus dikawal Dari petugas kepolisian. Petugas yang melakukan pengawalan itu menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(dry/rgr)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Bahu Jalan Boleh Dilewati, tapi Kalau Ada Kendaraan Ini Harus Dikasih Jalan