Jakarta –
Pemerintah Memberi insentif Iuran Wajib Bagi kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan Listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid Merasakan insentif Iuran Wajib ditanggung pemerintah. Akan Tetapi, ada perbedaan Iuran Wajib yang dikorting buat Kendaraan Pribadi Elektrik dan Kendaraan Pribadi hybrid.
Aturan insentif Bagi Kendaraan Pribadi Elektrik dan Kendaraan Pribadi hybrid tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Iuran Wajib Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kendaraan Angkutan Umum Tertentu serta Iuran Wajib Penjualan Atas Produk Internasional Mewah Atas Penyerahan Produk Internasional Kena Iuran Wajib yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Biaya 2025.
Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku Sebelum tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan Sebelum 4 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di aturan itu dijelaskan pemberian insentif Bagi industri Kendaraan Pribadi. Kendaraan Pribadi Elektrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen Di negeri (TKDN) Merasakan insentif Iuran Wajib pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Sedangkan Kendaraan Pribadi hybrid yang memenuhi kriteria tertentu Merasakan insentif berupa Iuran Wajib penjualan atas Produk Internasional mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Besarannya beda-beda. Bagi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Angkutan Umum listrik, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 5-10 persen. Sedangkan Kendaraan Pribadi hybrid Memperoleh insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Berikut kriteria TKDN yang harus dipenuhi Kendaraan Listrik Bagi dapat insentif PPN DTP:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Di nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Kendaraan Angkutan Umum Tertentu Di nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c. KBL Berbasis Baterai Kendaraan Angkutan Umum Tertentu Di nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai Di kurang Di 40% (empat puluh persen).
Iuran Wajib Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Kendaraan Pribadi Elektrik dan Kendaraan Angkutan Umum yang memenuhi kriteria nilai TKDN Di huruf a dan huruf b sebesar 10 persen Di harga jual. Sedangkan Bagi kriteria huruf c Memperoleh PPN DTP sebesar 5 persen Di harga jual.
Di Pada Yang Sama, Bagi Kendaraan Pribadi hybrid Merasakan insentif Iuran Wajib Penjualan atas Produk Internasional Mewah yang ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen Di harga jual. Adapun LCEV (low carbon emission vehicle) yang Berencana Merasakan insentif Antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid.
Kendaraan Pribadi hybrid itu harus memenuhi persyaratan seperti diatur Di Syarat Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Produk Internasional Kena Iuran Wajib yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Iuran Wajib Penjualan atas Produk Internasional Mewah sebagaimana telah diubah Di Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Produk Internasional Kena Iuran Wajib yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Iuran Wajib Penjualan atas Produk Internasional Mewah.
Iuran Wajib PPnBM DTP Bagi Kendaraan Pribadi hybrid diberikan Bagi Masa Iuran Wajib Januari 2025 sampai Di Masa Iuran Wajib Desember 2025.
(rgr/dry)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Beda Iuran Wajib yang Dikorting buat Kendaraan Pribadi Elektrik dan Hybrid