Jakarta –
Biaya balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas gratis. Mau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama pun Dari Sebab Itu lebih mudah.
KTP asli merupakan salah satu persyaratan wajib Sebagai melakukan perpanjangan STNK. Tanpa KTP asli, proses perpanjangan STNK pun tak bisa dilakukan. KTP ini juga yang menjadi penghambat pemilik kendaraan Sebagai perpanjangan STNK, terlebih Untuk pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas.
Kalaupun tak punya KTP asli, maka satu-satunya jalan Sebagai perpanjangan STNK adalah balik nama. Ketika kendaraan itu beres Di balik nama, maka tak perlu lagi KTP pemilik asli. Meski begitu, dulu opsi balik nama jarang dipilih. Bukan tanpa alasan, biaya yang tinggi membuat orang enggan balik nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua Bekas Dihapus
Meski BBNKB kendaraan bekas sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan Sebagai proses balik nama kendaraan bekas. Yang dibebaskan hanya BBNKB, Sambil Itu Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
Retribusi Negara yang Tetap Dibayar Di Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua
Bersama Langkah Tersebut, Di luar biaya balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas, berikut rincian Retribusi Negara yang tetap harus dibayar.
- PKB (Retribusi Negara Kendaraan Bermotor): Tergantung Di kendaraannya dan bisa dilihat Di STNK. Bila ada keterlambatan bayar, maka ada denda PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000 Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Sebagai catatan, jika ada keterlambatan Retribusi Negara Sebelumnya Itu, Berencana dikenakan denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 Sebagai kendaraan roda dua
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 Sebagai kendaraan roda dua
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 Sebagai kendaraan roda dua
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua
Nah itu tadi biaya yang tetap dibayarkan Di balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua. Sebagai melakukan balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- KTP pemilik Mutakhir
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis Retribusi Negara kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermeterai
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama