Jakarta –
Selain membayar Pph setiap satu tahun sekali, Kendaraan Bermotor Roda Dua juga dikenai Pph lima tahunan. Pph lima tahunan ditandai Bersama penggantian STNK dan penggantian pelat nomor Bersama masa berlaku hingga lima tahun mendatang.
Mulai 2025 ini, ada sedikit perbedaan penghitungan Pph kendaraan, yakni adanya opsen Pph. Lantas berapakah biaya Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 5 tahunan dan ganti plat terbaru 2025? Simak simulasinya Ke sini.
Perbedaan Penghitungan Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, Apakah Naik?
Dilansir Bersama situs Samsat Sleman, perbedaan penghitungan Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025 sedikit Merasakan perubahan Lantaran adanya opsen Pph sebesar 66%. Ini diatur Di Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang Pph Lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah diteken 2022, aturan Terbaru dijalankan Januari 2025. Perlu diketahui juga, besar tarif Pph Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda-beda Ke setiap Lokasi.
Sebagai contoh, Ke aturan Sebelumnya, Pemprov Lokasi Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tarif PKB 1,5% Bersama Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Untuk kepemilikan pertama.
Ke peraturan yang Terbaru, meski terdapat tambahan opsen Pph, tarif PKB ini diturunkan menjadi 0,9%. Sesudah Itu tarif opsennya adalah 66% Bersama 0,9%, yaitu 0,6%. Totalnya menjadi 1,5%. Artinya, tarif pajaknya tetap sama alias tidak ada kenaikan.
Rincian Biaya Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 5 Tahunan
Bersama aturan Terbaru tersebut, maka biaya Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 5 tahunan dan ganti pelat ini meliputi tarif Pph kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB, Pph Bangsa bukan Pph (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut rinciannya:
1. Tarif PKB (Pph Kendaraan Bermotor)
Tarif PKB Ke tiap Daerah berbeda-beda berdasarkan ketetapan pemerintah Lokasi setempat. Besar tarif PKB juga dipengaruhi Bersama Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Pph progresif.
Sebagai contoh, berikut ini persentase Daerah DIY berdasarkan Peraturan Lokasi DIY No 11 tahun 2023:
- PKB kepemilikan kesatu = 0,9% (nol koma sembilan persen)
- PKB kepemilikan kedua = 1,4% (satu koma empat persen)
- PKB kepemilikan ketiga = 1,9% (satu koma sembilan persen)
- PKB kepemilikan keempat = 2,4% (dua koma empat persen)
- PKB kepemilikan kelima dan seterusnya = 2,9% (dua koma sembilan persen).
2. Opsen PKB
Besarnya opsen PKB sudah ditetapkan sebesar 66% Bersama PKB.
3. Tarif PNBP Kendaraan Bermotor Roda Dua
Setiap Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 5 tahunan, pemilik Kendaraan Bermotor Roda Dua dikenakan tarif penerbitan STNK dan penerbitan pelat nomor. Pph ini tidak dikenakan Di Pph satu tahunan.
- Tarif penerbitan STNK Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah Rp 100.000.
- Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah Rp 60.000.
4. Tarif SWDKLLJ
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dibagi menjadi dua golongan, yaitu C1 atau C2. Golongan C1 Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 50-250 cc, sedangkan C2 adalah golongan Kendaraan Bermotor Roda Dua Ke atas 250 cc.
- Tarif Golongan C1: Rp 35.000
- Tarif Golongan C2: Rp 83.000
Simulasi Bayar Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 5 Tahunan dan Ganti Plat
Sebagai contoh, seorang warga DIY Memperoleh Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda Beat yang memasuki usia 10 tahun, Supaya dia harus membayar Pph lima tahunan. Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut adalah Kendaraan Bermotor Roda Dua pertamanya.
Untuk menghitung besar tarif Pph yang harus dia bayarkan, maka cukup Bersama menjumlahkan PKB, opsen PKB, PNBP, dan SWDKLLJ.
Khusus PKB, nilainya bisa berbeda-beda tergantung nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan pemerintah. Di Kontek Sini, kita anggap NJKB Honda Beat tersebut senilai Rp 10 juta. Berikut perhitungannya:
- PKB: 0,9% x Rp 10.000.000 = Rp 90.000
- Opsen PKB: 66% x Rp 90.000 = Rp 59.400
- Tarif penerbitan STNK = Rp 100.000
- Tarif penerbitan pelat nomor (TNKB) = Rp 60.000
- SWDKLLJ = Rp 35.000
Maka total Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua yang harus dibayar adalah Rp 344.400.
Simulasi ini tentu bisa Bersama Sebab Itu informasi berharga Untuk detikers yang Akansegera bayar Pph. Besarnya Pph bisa Bersama Sebab Itu berbeda Ke tiap Daerah bergantung Bersama besaran yang ditetapkan pemerintah setempat.
(bai/row)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Biaya Pph Kendaraan Bermotor Roda Dua 5 Tahunan dan Ganti Pelat Terbaru 2025