Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Bacaan pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Tetapi, Pada ini BPKB elektronik terbatas Sebagai Kendaraan Pribadi Mutakhir, Sambil sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dan mutasi kendaraan belum dapat BPKB elektronik.
Menurut Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, BPKB elektronik atau e-BPKB Pada ini Mutakhir berlaku Sebagai kendaraan roda empat. Itu pun hanya Sebagai kendaraan Mutakhir, bukan termasuk mutasi atau balik nama kendaraan bekas.
“Mutakhir roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” kata Sumardji kepada detikOto Mutakhir-Mutakhir ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di mengajukan perubahan PNBP (penerimaan Negeri bukan Ppn) mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing,” kata Sumardji.
Biaya BPKB Elektronik
Meski begitu, Sumardji menegaskan, Sebagai BPKB elektronik Pada ini tidak ada perubahan biaya. Penerbitan BPKB elektronik Pada ini masih sama Bersama BPKB cetak Sebelumnya.
“PNBP (penerimaan Negeri bukan Ppn Sebagai BPKB elektronik) belum ada perubahan,” ujar Sumardji.
Biaya penerbitan BPKB itu mengacu Ke Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Ke Polri. Ke peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB Sebagai kendaraan roda dua maupun roda empat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Ke Polri, Ke situ tertulis biaya penerbitan BPKB Mutakhir maupun ganti kepemilikan Berencana dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu Sebagai kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: BPKB Elektronik Berlaku buat Kendaraan Pribadi Mutakhir, Kapan buat Kendaraan Bermotor Roda Dua?