Jakarta –
Kendaraan Pribadi Di bawah Rp 400 juta masih kena PPnBM. Padahal, Kendaraan Pribadi Didalam harga Di bawah Rp 400 juta itu Dikatakan bukan lagi Barang Dagangan mewah.
Hampir seluruh Kendaraan Pribadi dikenakan PPnBM (Pph Penjualan atas Barang Dagangan Mewah). Adapun Kendaraan Pribadi yang tak kena PPnBM hanyalah Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Tarif PPnBM yang dikenakan Di ini berbeda-beda tergantung Didalam kapasitas mesin dan juga emisi gas buang yang dihasilkan.
Misalnya Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Di segmen LCGC dikenai tarif PPnBM sebesar 3 persen. Lebih lengkapnya, tarif PPnBM diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pph Penjualan atas Barang Dagangan Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pph Penjualan atas Barang Dagangan Mewah. Di luar LCGC, Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Di bawah Rp 400 juta sekelas Low MPV ataupun Low SUV bisa dikenai PPnBM 15 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan PPnBM Di Kendaraan Pribadi itu Didalam Sebab Itu sorotan. Utamanya Di Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Didalam harga Di bawah Rp 400 juta. Soalnya, Kendaraan Pribadi yang punya banderol Di bawah Rp 400 juta Dikatakan bukan Barang Dagangan mewah. Sudah dibebankan PPnBM, tiap tahun juga harus membayar Pph. Ini berbeda Didalam Barang Dagangan mewah lainnya sekelas Saku atau Kasut. Sekalipun kena Pph Barang Dagangan mewah, tapi tiap tahun tak lagi dikenai Pph tahunan ataupun perpanjangan seperti halnya Kendaraan Pribadi.
“Kalau Kendaraan Pribadi tiap tahun bayar terus, belum lagi ada Pph progresif,” kata Kukuh Untuk sebuah diskusi belum lama ini.
Bila Kendaraan Pribadi tak lagi dikenai PPnBM, maka Akansegera berpengaruh Di harganya. Di sisi lain, penjualan Kendaraan Pribadi yang Ditengah lesu pun bisa ikut terkerek. Sebagai gambaran, pemerintah pernah menerbitkan Keputusan diskon PPnBM Di Covid tahun 2021-2022. Tak semua produk Produsen Kendaraan dapat masuk Untuk skema ini. Syarat terpentingnya adalah Kendaraan Pribadi yang sudah diproduksi lokal Didalam tingkat kandungan lokal tinggi.
Hasilnya PPnBM Didalam Sebab Itu Perawatan Di penjualan Produsen Kendaraan loyo. Penjualan bisa tembus menjadi 887.000 unit Di 2021, Didalam periode Sebelumnya Itu 532.000 unit.
Menenangkan itu Sesudah Itu berlanjut Di 2022, hasilnya penjualan Produsen Kendaraan kembali melonjak Hingga level 1,04 juta unit, Justru prestasi itu bisa melampaui capaian tahun 2019 yang Menyambut 1,03 juta unit.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Bukan Barang Dagangan Mewah, Dipakai Buat Cari Nafkah