BYD Sudah Amankan Nama Danza Ke Indonesia



Jakarta

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Dari BYD Yang Terkait Di putusan sengketa merek Denza. Akan Tetapi, BYD menganggap proses hukum Untuk sengketa merek Denza belum berakhir.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi BYD Yang Terkait Di sengketa merek Denza. Hal itu tertuang Untuk putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan kasasi ini menyusul ditolaknya gugatan BYD soal penggunaan nama Denza Dari PT Worcas Nusantara Abadi. Di April 2025, Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan Ditengah lain:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menolak gugatan Penggugat (BYD) Sebagai seluruhnya
2. Menghukum Penggugat (BYD) Sebagai membayar biaya Peristiwa Pidana yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000.

Sesudah putusan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, pihak BYD mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung. Akan Tetapi, MA menolak kasasi BYD Company Limited Yang Terkait Di putusan gugatan merek Denza.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi Di Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi Di Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Untuk putusan itu disebutkan, berdasarkan bukti, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karenanya, gugatan BYD dinilai error in persona Lantaran kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.

Head of Public and Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, proses ini belum berakhir. Keputusan MA itu bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik Denza, Akan Tetapi terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju. Meski proses hukum belum berakhir, BYD sudah mengamankan nama Danza Ke Indonesia.

“BYD percaya Di sistem hukum yang adil dan berimbang, dan Pada ini kami masih mempelajari serta Mengkaji langkah Lanjutnya. Akan Tetapi dipastikan Sebagai merek DANZA kita sudah pegang Ke Indonesia,” kata Luther kepada detikOto.

Luter bilang, secara Internasional BYD merupakan pemegang hak atas merek DENZA yang telah diakui Ke berbagai Bangsa. Situasi seperti ini merupakan Pada rentan ditemui Untuk memasuki pasar Mutakhir.

“Agar ini sekaligus pengenalan Untuk kami Yang Terkait Di dinamika Penanaman Modal Asing Ke Indonesia. Akan Tetapi demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami Ke Indonesia. BYD Berencana tetap berkontribusi Di produk & Ilmu Pengetahuan nyata dan terbukti Menyediakan nilai tambah Untuk Industri nasional,” ujar Luther.

Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: BYD Sudah Amankan Nama Danza Ke Indonesia

คุณสามารถเข้าสู่ระบบการเรียนรู้และฝึกฝนเทคนิคการเล่นได้ที่ https://pgth.uk.com/ทดลองเล่นสล็อต/