Jakarta –
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki pengendara. Surat tersebut berfungsi sebagai kepemilikan kendaraan bermotor yang sah Ke mata hukum.
Akan Tetapi, Untuk sejumlah Tindak Kejahatan ada pengendara yang Merasakan kehilangan STNK. Jika STNK hilang, maka satu-satunya cara adalah Bersama membuat STNK yang Mutakhir.
Untuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Syarat Mengurus STNK Hilang
- Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa didapat Ke Polsek terdekat Bersama domisili kamu. Caranya adalah Bersama membuat laporan kehilangan.
- KTP asli dan fotocopy.
- Literatur Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy.
- Melampirkan surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang tidak Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan pidana, perdata, dan/atau Pelanggar lalu lintas.
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK Bersama materai.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Sesuai Bersama Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya, berikut besaran biaya mengurus STNK yang hilang kendaraan bermotor:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Sebenarnya, pengurusan STNK hilang juga bisa dilakukan Lewat biro jasa secara online. Berencana tetapi, biaya yang dikenakan jauh lebih mahal daripada mengurusnya secara sendiri.
Cara Mengurus STNK Hilang
Jika seluruh dokumen serta uang Untuk membuat STNK Mutakhir telah siap, kini detikers perlu mengurus STNK yang hilang. Berdasarkan catatan detikOto, berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang Ke Samsat, baik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi.
1. Pendaftaran
Pendaftaran Untuk mengurus STNK hilang bisa dilakukan Ke Samsat. Pemilik kendaraan atau Wajib Pajak Lainnya (WP) sudah berada Ke Samsat terdekat, bisa melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang Ke loket pendaftaran.
2. Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan termasuk Bersama prosedur pengurusan STNK yang hilang. Biasanya, proses ini Berencana dibantu Bersama petugas Samsat. Jika cek fisik kendaraan selesai, fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Verifikasi
Langkah Berikutnya adalah menyerahkan persyaratan kepada petugas Untuk diperiksa keabsahan dokumen yang kita ajukan. Nantinya, petugas Berencana melakukan perekaman data Ke sistem.
5. Melakukan Cek Blokir
Petugas Berencana melakukan cek blokir Untuk mengetahui status kendaraan. Biasanya, kendaraan yang banyak menunggak Pajak Lainnya Berencana diblokir dan diharuskan membayar denda hingga lunas.
Jika kendaraan yang kamu miliki masih ada tunggakan Pajak Lainnya yang belum dibayar, maka detikers perlu melunaskan semua tunggakan tersebut.
6. Datang Ke Loket Bea Balik Nama II (BBN II)
Kalau kendaraan bebas tunggakan Pajak Lainnya, kamu Berencana diarahkan Ke loket BBN II Untuk permohonan pembuatan STNK Mutakhir. Jangan lupa serahkan seluruh berkas persyaratan pengurusan STNK hilang dan bukti cek fisik kendaraan.
7. Melakukan Pembayaran
Jika sudah, langkah Berikutnya adalah pembayaran pengurusan pembuatan STNK yang hilang. Untuk biayanya sendiri tergantung Bersama kendaraan yang kamu miliki, apakah Kendaraan Pribadi, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, dan lain sebagainya.
8. Membahas STNK Mutakhir
Setelahnya melakukan pembayaran, kini tinggal menunggu petugas memanggil nama kamu Untuk pengambilan STNK Mutakhir. Jangan lupa Untuk cek kembali data diri yang tertera Ke STNK, apakah sudah benar atau belum.
Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB
BPKB merupakan salah satu syarat wajib Untuk mengurus STNK yang hilang. Akan Tetapi, kalau kendaraan milikmu tidak/belum dilengkapi BPKB apakah masih bisa mengurus STNK hilang?
Jangan khawatir, soalnya kamu masih bisa mengurus STNK hilang walau tanpa BPKB Bersama menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
- Identitas KTP yang sesuai Bersama STNK yang hilang.
- Dokumen Kesepakatan leasing (apabila BPKB berada Ke bawah leasing).
- Reproduksi BPKB Bersama tanda legalisir.
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang.
- Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan Untuk mengurus penggantian STNK.
Jika semua dokumen sudah siap, kini detikers perlu datang Ke Samsat terdekat Untuk mengurus STNK yang hilang sesuai Bersama prosedur yang telah dijelaskan Sebelumnya Itu.
Demikian penjelasan tentang cara dan biaya mengurus STNK yang hilang. Semoga dapat membantu detikers.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Cara dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang