Jakarta –
Aturan ganjil-genap diterapkan Pemprov DKI Jakarta Untuk kendaraan roda empat yang melewati ruas jalan tertentu. Jika melanggar, pengendara harus Memperoleh Hukuman Politik denda maksimal Rp 500 ribu.
Di keadaan terpaksa, pengendara bisa menghindari aturan ganjil-genap menggunakan maps. Berikut rincian lengkap caranya, agar Kendaraan Pribadi pribadi bisa dikendarai tanpa terjebak tilang dan macet.
Apa Itu Sistem Ganjil-Genap?
Dilansir Di situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tertuang Di Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Bersama Sistem Ganjil Genap. Sistem ini diberlakukan sebagai pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Fungsinya adalah Untuk mengurai kepadatan volume kendaraan, Supaya tidak terjadi kemacetan. Contoh penerapannya, ketika tanggal ganjil hanya Kendaraan Pribadi berpelat nomor ganjil yang boleh melewati jalan yang ditetapkan.
Cara Menghindari Ganjil-Genap Ke Maps
Inisiatif Google Maps Ke HP sudah dapat menyesuaikan aturan ganjil-genap Ke Jakarta. Kamu tinggal menentukan apakah pelat nomormu ganjil atau genap, Sesudah Itu maps Berencana otomatis menentukan jalan sesuai jadwal.
Untuk bisa menerapkan fitur tersebut, simak cara menghindari ganjil-genap Ke maps berikut ini:
- Buka Google Maps Ke HP
- Ketuk Dibagian foto profil Ke sisi kanan atas
- Pilih ‘Setelan’
- Ketuk ‘Setelan navigasi’
- Pilih ‘Hindari tilang ganjil-genap’
- Pilih ‘Pelat nomor ganjil’ atau ‘Pelat nomor genap’ sesuai kendaraan yang kamu pakai
- Ketuk ‘Selesai’.
Aturan dan Jadwal Ganjil-Genap Ke Jakarta
Dilansir Di situs Jakarta Smart City, berikut ini sejumlah aturan dan jadwal ganjil-genap Ke DKI Jakarta:
- Hanya berlaku Untuk kendaraan bermotor Bersama roda empat atau lebih
- Pemberlakuan hanya Di Senin-Jumat
- Waktu pemberlakukan Di pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
- Di tanggal ganjil, hanya boleh melintas kendaraan berpelat ganjil
- Di tanggal genap, hanya boleh melintas kendaraan berpelat genap
- Aturan ganjil-genap tidak berlaku Di hari libur nasional.
Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil-Genap
Berikut ini 26 jalan Ke DKI Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil-genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat
- Jalan Salemba Raya Sisi Timur (Di Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Fatmawati (Di Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Di Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Ke Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Di Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka.
Cara menghindari ganjil-genap Ke maps diharapkan bisa mempermudah Karya detikers sehari-hari. Sesekali tidak ada salahnya Merencanakan penggunaan kendaraan umum Di terkena aturan ganjil genap.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Cara Menghindari Ganjil-Genap Ke Maps, Biar Nggak Ditilang