Jakarta –
Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah Memperkenalkan daftar Produk yang terdampak Pph penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pph Penjualan Produk Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.
Untuk presentasinya menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menegaskan, Produk dan jasa yang terdampak PPN 12 persen sangat terbatas. Hal tersebut merujuk Di PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Produk-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.
Sri Mulyani Setelahnya Itu mengurai Produk-Produk yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti Rumah besar, kondominium, apartemen, town house Bersama harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Setelahnya Itu balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain.
“Setelahnya Itu kelompok kapal pesiar mewah kecuali Untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Dari Sebab Itu itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani Untuk presentasinya Hingga kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
PPnBM Untuk kendaraan bermotor diatur Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pph Penjualan atas Produk Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pph Penjualan atas Produk Mewah.
Bila mengacu Di aturan tersebut, hampir semua model Kendaraan Pribadi dikenakan PPnBM termasuk model LCGC Bersama besaran yang berbeda sesuai Bersama emisi yang dihasilkan. Sebagai contoh, LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.
Sambil model Hingga luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung Untuk emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda Bersama Kendaraan Pribadi berbahan bakar konvensional, salah satu Produk yang tergolong mewah Akan Tetapi PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai.
“Kelompok Produk Kena Pph yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM Bersama tarif sebesar 15 persen Bersama Dasar Pengenaan Pph sebesar 0 persen (15% x 0%) Untuk Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk Inisiatif kendaraan bermotor yang menggunakan Ilmu Pengetahuan battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.
Insentif Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dan Hybrid
Kabar baik Hingga Ditengah kenaikan PPN Untuk Produk mewah tersebut adalah diberikannya stimulus Untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah Memberi insentif Untuk Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.
“Dan insentif lain Untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN Untuk pembelian Rumah yang Di ini sudah kita umumkan yaitu Bersama harga jual sampai Bersama Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani Untuk kesempatan yang sama.
Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), Hingga mana yang terbaru diberikan Di Kendaraan Pribadi hybrid. Aturan tersebut Berkata kalau PPnBM Kendaraan Pribadi hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.
Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% Untuk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik completely knocked down (CKD). Di Itu ada juga PPnBM DTP Untuk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU juga Merasakan pembebasan bea masuk Pembelian Barang Untuk Luar Negeri.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Catat! Ini Jenis Kendaraan Pribadi yang Terdampak PPN 12 Persen