Jakarta –
Di Area ini, Kendaraan Pribadi Perdagangan Masuk Negeri termasuk Kendaraan Pribadi mewah yang didatangkan Di luar negeri tidak dikenakan Pph yang berlapis-lapis. Harga Kendaraan Pribadi Perdagangan Masuk Negeri Di sana Bersama Sebab Itu lebih murah.
Area yang dimaksud adalah Kota Batam Di Kepulauan Riau. Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Di kawasan FTZ, beberapa jenis Pph seperti bea masuk, Pph Pertambahan Nilai (PPN) atau Pph Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
“Kendaraan Pribadi Di Batam itu unik banget. Ada loh yang cuma bisa dipakai Di Batam dan nggak bisa dibawa keluar,” demikian dikutip Di akun Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum Bea Cukai Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan Perdagangan Masuk Negeri utuh atau CBU (completely built up), termasuk Kendaraan Pribadi mewah CBU yang dimasukkan Di Batam, tidak dikenakan bea masuk, Pph Pertambahan Nilai (PPN) atau Pph Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM). Akan Tetapi, Kendaraan Pribadi Perdagangan Masuk Negeri yang dibebaskan Pph-Pph Di Batam itu tak bisa dibawa keluar Batam.
Bisa dilihat ciri-cirinya kalau Kendaraan Pribadi yang beredar Di Batam tidak dikenakan Pph-Pph tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan Pph Di Area FTZ menggunakan pelat nomor hijau Bersama diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.
“Lantaran Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding Lokasi lain Di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri Bersama huruf tertentu,” katanya.
Sesuai Bersama Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau Bersama tulisan hitam digunakan Sebagai kendaraan bermotor Di kawasan perdagangan bebas yang Merasakan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ciri-ciri Kendaraan Pribadi Perdagangan Masuk Negeri yang Tak Kena Pph