Jakarta –
Batasan Dana pengadaan Kendaraan Pribadi dinas pejabat sudah diatur pemerintah. Nilai paling tinggi Rp 931 juta, Pembantu Kepala Negara Sekretaris Bangsa Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membuatkan standar Mutakhir biaya pengadaan Produk.
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas Untuk pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 Sebagai tahun 2026, sebagaimana tertuang Di Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Dana 2026.
“Itu kan standar biaya, Karena Itu semua harus diatur. Ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu,” kata Hadi dikutip Di 20detik, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menambahkan setiap tahunnya pemerintah Menerbitkan batasan Dana belanja Sebagai pengelolaan keuangan Bangsa.
“Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus Menerbitkan standar biaya. Karena Itu kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu,” kata dia.
“Begitu, makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu atau tidak,” kata Prasetyo.
Adapun Yang Berhubungan Didalam anggapan Dana itu tidak efisien, Prasetyo menegaskan kembali bahwa itu merupakan batas atas Dana yang ditetapkan.
“Efisiensi itu kan bukan berarti tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif, sebagaimana tadi saya sudah jelaskan. Kalaupun Di situ keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan,” kata Prasetyo.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Dana Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa angka tersebut Merasakan kenaikan dibandingkan tahun Sebelumnya Itu yang sebesar Rp 878.913.000.
“Karena Itu standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau hargarealdi pasar. Karena Itu memang kenaikan itu Sebab kita Mengkaji pengadaan Kendaraan Pribadi Elektrik Didalam spek yang telah ditentukan,” jelas Lisbon Di Jakarta, dikutip Di Ditengah.
Lisbon menekankan bahwa kenaikan Dana tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi Di pengelolaan keuangan Bangsa. Pemerintah tetap memberlakukan Keputusan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta Merangsang optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada Di masing-masing instansi.
“Bukan Sebab kita tidak Mengkaji efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya Di sisi penganggaran? Di sisi penganggaran ya pemerintah ada Keputusan pengadaan kendaraan Didalam mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan Malahan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas Di pemerintah,” ujarnya.
Seperti disinggung Sebelumnya Itu, Syarat itu tertuang Di Peraturan Menyeri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Dana 2026.
Di lampiran dijelaskan biaya pengadaan kendaraan merupakan biaya yang digunakan Sebagai kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional Untuk pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta Kendaraan Angkutan Umum Lewat pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian Bangsa/lembaga.
Besar biayanya berbeda-beda. Di tabel dijelaskan Sebagai pejabat eselon I dan eselon II besarannya Rp 931.648.000. Berikutnya biayanya menyesuaikan Lokasi. Misalnya Di Aceh, biaya pengadaan kendaraan dinas per unitnya Rp 641.995.000 sedangkan Di DKI Jakarta Rp 731.123.000. Adapun kisaran biayanya mulai Di Rp 641 juta hingga yang tertinggi Rp 836 jutaan Sebagai Area Papua Barat serta Papua Barat Daya.
Sambil bila yang digunakan adalah Sepeda Listrik, besaran biaya pengadaan Sebagai pejabat eselon I senilai Rp 1.005.477.000 dan pejabat eselon II Rp 775.955.000.
Berikutnya bila pengadaan Sepeda Listrik Sebagai kendaraan operasional kantor, biaya pengadaan per unitnya senilai Rp 430.080.000. Sambil pengadaan kendaraan roda dua listrik Rp 29.120.000.
Saksikan Live DetikPagi:
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Dana Kendaraan Pribadi Dinas Satu Pejabat Nyaris Rp 1 M, Begini Kata Istana