Jakarta –
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang diimpor secara utuh seperti BYD hingga AION seharusnya dikenakan Retribusi Negara hingga 77 persen. Tetapi berkat insentif, Retribusi Negara yang dikenakan Dari Sebab Itu cuma segini.
Insentif Sebagai Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik tak hanya diberikan pemerintah Sebagai pabrikan yang memproduksi Kendaraan Pribadi Di Tanah Air. Produsen yang mengimpor mobilnya secara utuh alias Completely Build-up (CBU) juga Merasakan insentif. Bea masuknya dibebaskan. Di Itu, Retribusi Negara Penjualan atas Barang Dagangan Mewah (PPnBM) Pada Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Produk Impor juga ditanggung pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Retribusi Negara Sebagai Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Produk Impor
Sejatinya, bila skema importasi normal, Kendaraan Pribadi dikenakan tarif 50 persen Sebagai bea masuk. Berikutnya ada PPnBM yang dikenakan sebesar 15 persen. Terakhir ada PPN sebesar 12 persen. Bila ditotal, Retribusi Negara kumulatif yang dibebankan Hingga Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik itu sebesar 77 persen. Tetapi berkat adanya komitmen Penanaman Modal Asing, Retribusi Negara yang dikenakan hanya berupa PPN sebesar 12 persen. Selisih pajaknya mencapai 65 persen. Dari Sebab Itu nggak heran kalau harga jual Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang diimpor secara utuh sangat Tantangan, Justru bila dibandingkan Di Kendaraan Pribadi bermesin konvensional.
Tapi, tidak semua pabrikan bisa memanfaatkan insentif tersebut. Insentif itu bisa didapat bila pabrikan Memperoleh komitmen Penanaman Modal Asing Di Tanah Air. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
- Perusahaan industri yang Akansegera membangun fasilitas Pabrik KBL berbasis baterai roda empat Di Indonesia.
- Perusahaan industri yang sudah melakukan Penanaman Modal Asing fasilitas Pabrik kendaraan bermotor berbasis Kendaraan Bermotor Roda Dua bakar (internal combustion engine) roda empat Di Indonesia yang Akansegera melakukan alih produksi menjadi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.
- Perusahaan industri yang sudah melakukan Penanaman Modal Asing fasilitas Pabrik Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai Di Indonesia Di rangka pengenalan produk Mutakhir Di cara peningkatan Wacana dan/atau kapasitas produksi.
Perusahaan juga wajib memproduksi Kendaraan Pribadi Di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 Di jumlah setara kuota Produk Impor CBU atau 1:1. Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Aturan tentang TKDN Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik telah ditetapkan Di Peraturan Kepala Negara Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Langkah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen Di 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen Di 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030.
Pada ini ada enam perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut yaitu BYD, Xpeng, AION, Geely, Great Wall Motors, dan VinFast. Keenam perusahaan itu mulai 1 Januari 2026 wajib memproduksi Kendaraan Pribadi Di Indonesia.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Dapat Insentif Produk Impor Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik, BYD-AION Cuma Kena Retribusi Negara Segini