Jakarta –
Sound horeg ditetapkan masuk Untuk fatwa haram Dari Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Karya sound horeg dicap haram lantaran mengganggu Kelompok. Sambil Untuk sudut pandang transportasi, apakah sound horeg yang umumnya dibawa truk, menyalahi aturan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading) yang ditetapkan pemerintah?
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, keberadaan truk pembawa sound horeg yang acapkali Memperoleh kelebihan dimensi sebenarnya masih bisa dimaklumi. Apalagi truk sound horeg biasanya hanya melewati jalanan Di desa-desa. Akan Tetapi Untuk perkembangannya, Kearifan Lokal sound horeg ini malah membawa hal negatif lebih banyak ketimbang hal positifnya. Justru tak jarang, properti warga dan pemerintah desa dirusak hanya Untuk supaya truk sound horeg yang berdimensi jumbo itu bisa lewat.
“Sampai ada fatwa haram (sound horeg) Untuk Ponpes Di Jawa Timur, itu kan artinya (sound horeg) sudah Dikatakan sebagai hal yang berlebihan juga memprihatinkan. Misal, Tempattinggal Kelompok, jembatan, sampai gapura, itu dirusak Untuk truk sound horeg yang berdimensi besar itu bisa lewat. Belum lagi suara yang dihasilkan sound horeg tentu juga Berencana mengganggu warga yang punya anak kecil dan warga yang Untuk sakit,” bilang Djoko Melewati sambungan telepon kepada detikOto, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko pun menilai, Gaya sound horeg ini hanya memanfaatkan situasi Kelompok yang butuh hiburan. “Ini hanya memanfaatkan situasi Kelompok kita yang Untuk butuh hiburan Sebagai menghilangkan Beban dan sebagainya. Terlepas Untuk itu, kalau (truk-truk sound horeg) itu Di jalan umum sebenarnya ya nggak boleh lewat ya,” bilang Djoko.
Diberitakan detikJatim Sebelumnya Itu, fatwa haram Sebagai sound horeg itu dikeluarkan Dari Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Fatwa ini dikeluarkan Melewati forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun Terbaru Islam pekan lalu.
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata Lantaran bisingnya suara, melainkan Lantaran konteks dan dampak sosial yang melekat Di praktik sound horeg itu sendiri.
“Kami putuskan perumusan Bersama tidak hanya Merencanakan aspek dampak suara, tapi juga Merencanakan mulazimnya disebut Bersama sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip Untuk Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas Untuk tafsir itu sudah, Di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjutnya.
Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan Untuk pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, Supaya hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?