Jakarta –
Mulai tahun Didepan pemerintah bakal memberlakukan pungutan tambahan Iuran Wajib Pada kendaraan bermotor Terbaru atau opsen. Aturan tersebut pun bakal mendongkrak harga Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbaru Bersama kenaikan ratusan ribu Kurs Matauang Nasional hingga jutaan Kurs Matauang Nasional.
Sekadar informasi, opsen Iuran Wajib Lokasi menggantikan mekanisme Bagi hasil Iuran Wajib provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan supaya ketika wajib Iuran Wajib melakukan pembayaran Iuran Wajib provinsi kepada pemerintah provinsi Bagi PKB dan BBNKB, seketika Pada kabupaten/kota atas Iuran Wajib provinsi tersebut dapat diterima Dari pemerintah kabupaten/kota.
Opsen Iuran Wajib Lokasi diatur Di Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang HKPD, opsen Iuran Wajib Lokasi mulai berlaku 3 tahun Sebelum tanggal diundangkannya Undang-Undang HKPD. Artinya, opsen Iuran Wajib ini Akansegera berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Kata Sigit, Di simulasi perhitungan AISI, Akansegera timbul Fluktuasi Harga sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbaru Disekitar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua. Kenaikan ini setara Bersama Fluktuasi Harga on the road sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Terbaru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lebih besar Di Fluktuasi Harga. Fluktuasi Harga ini pun Akansegera Lebih membebankan konsumen.
“Konsumen sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sangat sensitif Pada Fluktuasi Harga. Opsen Iuran Wajib bisa menaikkan harga Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga segmen entry level lebih Di Rp 800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang Akansegera menekan permintaan, padahal sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan Komunitas Hingga Di daya beli yang Di melemah,”ujat Sigit Di keterangan resmi yang diterima detikOto, Jumat (13/12/2024).
Penjualan Kendaraan Bermotor Roda Dua Tahun Didepan Bisa Turun 20%
Sigit menambahkan, keberadaan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagai sarana transportasi produktif dan efisien Bagi Komunitas membuat penjualannya masih terus tumbuh, Kendati tipis pertumbuhannya. AISI mencatat Ke periode Januari hingga November tahun ini, pasar sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua domestik membukukan angka penjualan sebesar 5,9 juta unit atau tumbuh tipis 2,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Fungsi produktif sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjanjikan efektivitas dan efisiensi Bagi kegiatan sehari-hari Komunitas membuat asosiasi semula optimis pasar Kendaraan Bermotor Roda Dua tahun Didepan bisa mencapai 6,4 juta unit hingga 6,7 juta unit.
“Akan Tetapi Lantaran faktor opsen Iuran Wajib ini, kami khawatir pasar justru Akansegera tertekan hingga 20% tahun Didepan,” bilang Sigit.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Gara-gara Opsen Iuran Wajib, Harga Kendaraan Bermotor Roda Dua Bisa Naik Segini