Jakarta –
Indonesia Berusaha Mengatasi krisis keselamatan jalan yang serius. Anak-anak dan remaja kerap menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jangan sampai generasi penerus menjadi korban, Indonesia harus Menerapkan standar helm anak Dunia.
Di Indonesia, anak-anak banyak yang menjadi penumpang sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Sayangnya, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi moda transportasi paling banyak menyumbang kecelakaan.
Berdasarkan data terbaru Di Organisasi Kesejaganan Dunia (WHO), Di 1,19 juta orang meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas, menjadikannya penyebab utama kematian Untuk anak-anak dan remaja berusia 5-29 tahun. Di kawasan Asia Tenggara, pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua menyumbang hingga 48% Di total kematian lalu lintas, Di mana Kerusakan kepala menjadi penyebab utama yang menyumbang hingga 88% kematian Di Bangsa berpendapatan rendah dan menengah (LMIC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik membonceng anak menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua telah menjadi realitas sehari-hari Di seluruh pelosok nusantara. Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kerap berfungsi sebagai “Kendaraan Pribadi keluarga”. Akan Tetapi, hingga Di ini, standar helm nasional (SNI) maupun internasional (seperti ECE dan DOT) yang beredar Di pasar seluruhnya dikembangkan berdasarkan parameter biomekanik orang dewasa, bukan anak-anak. Hal ini menimbulkan risiko besar Lantaran anatomi kepala anak-anak jauh lebih rentan Di benturan fatal.
“Tengkorak anak-anak Mutakhir sepenuhnya tertutup Ke usia 20 tahun, dan mereka Memiliki toleransi yang jauh lebih rendah Di fraktur tengkorak dibandingkan orang dewasa. Membiarkan anak-anak menggunakan helm yang tidak sesuai Bersama parameter fisiologis mereka adalah sebuah kesenjangan moral yang harus segera kita sudahi. GCHS1:2025 Menyediakan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara gratis Untuk menyelamatkan ribuan nyawa anak Indonesia,” kata Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia / Komisi SADAR IMI Mobilitas, Di keterangannya.
GCHS1:2025 merupakan standar teknis pertama Di dunia yang secara spesifik dikembangkan Untuk helm perlindungan kepala anak . Standar ini disusun Bersama Skuat ahli internasional yang dipimpin Bersama Dr. Terry Smith (Galeatus, Italia) dan Greig Craft (Pemimpin Negara AIP Foundation), serta didukung penuh Bersama FIA Foundation Lewat kerangka Dunia Helmet Vaccination Initiative (GHVI).
Standar ini membagi produk helm Di Di dua kategori ketat berdasarkan kelompok sasaran usia Untuk memastikan kesesuaian bobot guna mencegah Kerusakan leher Ke anak, Antara lain:
- Tipe A: Untuk penumpang anak berusia 5-16 tahun Di moped, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, dan e-bike Bersama bobot maksimal 1,2 kg.
- Tipe B: Untuk anak usia Di bawah 5 tahun Di sekuter, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, dan e-bike Bersama bobot maksimal 0,8 kg.
Selain pembatasan bobot, GCHS1:2025 menetapkan parameter uji penyerapan energi benturan yang jauh lebih ketat daripada standar dewasa. Akselerasi puncak maksimum Untuk Tipe A ditetapkan ≤ 225 Forumekonomiglobal dan Tipe B ≤ 200 Forumekonomiglobal. Pengujian Penampilan ini mencakup lima Keadaan Lingkungan ekstrem, termasuk suhu tinggi hingga 50°C dan perendaman air, Untuk menjamin keandalan proteksi Di Area beriklim tropis seperti Indonesia.
Di Indonesia, dokumen advokasi resmi bertajuk “Perlindungan Kepala Anak Di Kendaraan Bermotor Roda Dua” telah disampaikan kepada kementerian dan lembaga Kunci, termasuk Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesejaganan RI, dan Korlantas Polri.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Generasi Penerus Banyak yang Bersama Sebab Itu Korban, RI Perlu Adopsi Standar Helm Anak











