Jakarta –
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD Yang Berhubungan Bersama penggunaan merek premium, Denza Bersama perusahaan lain. BYD menghormati keputusan Lembaga Proses Hukum, Tetapi masih meninjau langkah Lanjutnya lantaran terdapat peralihan kepemilikan nama Denza Hingga Indonesia.
“Atas Peristiwa Pidana kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Lembaga Proses Hukum Hingga Indonesia,” kata Head of Marketing PR and Government Relation BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther T Panjaitan kepada detikOto, Senin (5/5/2025).
Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, keputusan Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Niaga ini dibuat hari Senin, tanggal 21 April 2025 Bersama Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar. Ketetapan yang dibuat, adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menolak gugatan Penggugat Sebagai seluruhnya
2. Menghukum Penggugat Sebagai membayar biaya Peristiwa Pidana yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000
Hingga sisi lain, tergugat menilai BYD salah Di menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) Sebab merek Denza sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh Sebelumnya tanggal gugatan diajukan.
Dikutip Di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PT WNA dikenal sebagai perusahaan Minuman dan minuman khas Indonesia, mendaftarkan merek “Denza” Di 3 Juli 2023 keDJKIdengan nomor registrasi IDM001176306 Di kelas 12 (Hingga antaranya Sebagai jenis Barang Dagangan kendaraan; alat Sebagai bergerak Hingga darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033. Tetapi, pendaftaran merekDenzaolehBYDdi Indonesia Terbaru dilakukan Di 8 Agustus 2024, Bersama kode kelas yang sama.
BYD melihat tidak adanya hubungan Di lini Usaha Bersama pendaftaran merek Denza Bersama PT WNA.
Di Itu kuasa hukum BYD juga melampirkan merek lain yang diduga coba didaftarkan Bersama PT WNA. Tetapi ditolak Bersama Direktorat Merek.
Nama Denza yang Sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi, kini sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.
“Menimbang, bahwa Bersama Sebab Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan Di pokoknya atau keseluruhan Bersama merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi,” tulis putusan tersebut.
Yang Berhubungan Bersama pergantian kepemilikan nama ini, BYD belum memutuskan langkah Lanjutnya.
“Tetapi perlu kita lihat bersama Di konteks ketetapannya, Hingga mana Sebab pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya Hingga pihak lain. Bersama karenanya belum sepenuhnya selesai, Sebagai Lanjutnya kami Lagi kaji kembali secara internal,” kata Luther.
BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal Hingga seluruh dunia. BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan Hingga China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, EU, Republika Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika dan Anguila. Bersama Detail, BYD dan anak perusahaannya sudah mengajukan permohonan merek Denza lebih Di 100 Negeri.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Gugatan Soal Denza Ditolak Lembaga Proses Hukum, BYD: Belum Sepenuhnya Selesai