Jakarta –
Pemerintah Mengintroduksi Pph pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku Sebagai Produk dan jasa yang dikategorikan mewah. Mengacu Di hal itu, hampir semua Kendaraan Pribadi berarti dikenakan PPN 12 persen. Bagaimana Di sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua?
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah Mengintroduksi daftar Produk yang terdampak Pph penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pph Penjualan Produk Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.
“Lalu kelompok kapal pesiar mewah kecuali Sebagai angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Dari Sebab Itu itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani Untuk presentasinya Di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Berdasarkan Pasal 22 dan 23, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dikategorikan mewah adalah Kendaraan Bermotor Roda Dua Di mesin lebih Untuk 250 cc sampai Di 500 cc serta Kendaraan Bermotor Roda Dua 500 cc Ke atas. Berdasarkan aturan itu, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Di isi silinder lebih Untuk 250 cc sampai 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sedangkan moge Di mesin 500 cc Ke atas dikenakan PPnBM sebesar 95 persen.
Pasal 26 PMK No. 141 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa PPnBM tidak dikenakan atas Produk Impor atau penyerahan kendaraan bermotor roda dua Di kapasitas isi silinder sampai Di 250 cc. Mengacu Di aturan tersebut Kendaraan Bermotor Roda Dua Di bawah 250 cc tidak dikenakan PPnBM. Yaitu, Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas 250 cc Ke bawah juga tidak dibebankan PPN 12 persen, atau tetap PPN 11 persen.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Hampir Semua Kendaraan Pribadi Kena PPN 12%, Kendaraan Bermotor Roda Dua Gimana?