Jakarta –
Kendaraan Pribadi sekelas Low MPV tidak lepas Didalam berbagai Retribusi Negara kendaraan bermotor. Retribusi Negara itu disebut-sebut bisa hampir Didalam setengah harga Kendaraan Pribadi.
Setiap membeli Kendaraan Pribadi Terbaru, konsumen dibebankan mulai Didalam Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN), Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Retribusi Negara penjualan atas Produk Internasional mewah, administrasi STNK, BBNKB, dan TNKB. Bila ditotal jumlahnya hampir separuh harga Kendaraan Pribadi.
“Retribusi Negara kita Untuk low MPV itu 40 persen, PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Karena Itu 40 persen harga Kendaraan Pribadi Didalam off the road Didalam harga on the road 40 persen lebih mahal,” kata Peneliti Senior Didalam Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Komunitas Fakultas Ekonomi dan Usaha Universitas Indonesia, Riyanto beberapa waktu yang lalu.
Penasaran berapa sih harga Kendaraan Pribadi kalau belum dikenakan Retribusi Negara?
Mengacu Ke Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Negara Alat Berat tahun 2024 terdapat beberapa harga NJKB dan DPP Didalam Kendaraan Pribadi low MPV.
Pertama Daihatsu Xenia, Kendaraan Pribadi keluarga itu punya NJKB Rp 155 juta hingga Rp 198 juta. Kalau melihat harga on the road yang dijual Melewati website resmi yang sudah dijual Didalam Retribusi Negara dan keuntungan penjualan, harganya dipasarkan mulai Didalam Rp 222.650.000 hingga Rp 278.350.000.
Lalu Toyota Avanza, salah satu MPV terlaris Ke Indonesia itu punya NJKB mulai Didalam Rp 172 juta hingga Rp 218 juta. Sesudah on the road maka harganya dibanderol Rp 239,7 juta hingga Rp 292,9 juta.
Lanjutnya Rival terdekat Didalam Avanza, yaitu Mitsubishi Xpander. Kendaraan Pribadi tersebut punya NJKB Rp 194 juta hingga yang termahal Rp 237 juta. Kendaraan Pribadi tersebut lalu dipasarkan Hingga Komunitas Didalam berbagai instrumen Retribusi Negara Didalam harga Rp 263,2 juta hingga Rp 324,5 juta.
Berlanjut Hingga Suzuki Ertiga, Kendaraan Pribadi itu punya NJKB sebesar Rp 169 juta hingga Rp 195 juta. Kendaraan Pribadi tersebut dijual mulai Didalam Rp 232,8 juta hingga Rp 267,2 juta.
Tahun Di, konsumen Berencana menanggung PPN 12 persen dan opsen Retribusi Negara, yakni opsen PKB dan BBNKB. Perlu dicatat, opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku Ke seluruh Lokasi. Khusus Jakarta, tak ada opsen PKB dan opsen BBNKB yang dibebankan Hingga pemilik kendaraan.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Harga Avanza, Xpander, Ertiga Cs Sebelumnya Kena Retribusi Negara Hampir Setengah Banderol Kendaraan Pribadi