Jakarta –
Pemerintah Malaysia mewajibkan penumpang Kendaraan Angkutan Umum ekspres atau Kendaraan Angkutan Umum antar kota Sebagai menggunakan sabuk pengaman. Tak sekadar anjuran, Untuk aturan itu kru Kendaraan Angkutan Umum harus memastikan seluruh penumpang menggunakan sabuk pengaman Sebelumnya Kendaraan Angkutan Umum dijalankan.
Mengutip situs Sinar Harian, Departemen Transportasi Jalan (JPJ) telah mewajibkan pemasangan dan penggunaan sabuk pengaman Sebagai semua Kendaraan Angkutan Umum ekspres (antar kota antar provinsi) dan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional mulai 1 Juli 2025.
Direktur Jenderal JPJ, Datuk Aedy Fadly Ramli mengatakan, pelaksanaan tersebut melibatkan Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum yang dibangun Dari 1 Januari 2020, Lantaran telah ditetapkan Sebagai pemasangan sabuk pengaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan Angkutan Umum Hingga Malaysia Foto: (Lenny Permata Kusuma/d’Traveler)
|
Menurutnya, Sebagai Kendaraan Angkutan Umum yang diproduksi Sebelumnya 2020, Berencana diberikan jangka waktu tertentu Sebagai pemasangan sabuk pengaman Hingga armada mereka.
“Pada ini kami Lagi mengkaji dan berkoordinasi Didalam industri Sebagai memberi waktu kepada perusahaan operator Kendaraan Angkutan Umum memasang sabuk pengaman Hingga Bangku penumpang,” kata Fadly. Pernyataan tersebut disampaikan Fadly kepada wartawan usai Berpartisipasi Untuk Kegiatan JPJ Malaysia Special Loyalty Gathering, Minggu (29/6/2025).
Fadly menjelaskan, pihaknya juga sudah memanggil para pelaku industri dan menyampaikan perlunya dibuat mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) Hingga tingkat perusahaan Kendaraan Angkutan Umum Sebagai memastikan pengemudi maupun penumpang mengenakan sabuk pengaman Sebelumnya Kendaraan Angkutan Umum berangkat.
Dia menjelaskan departemennya juga Berencana menerbitkan pedoman kepada perusahaan operator Kendaraan Angkutan Umum Sebagai memastikan kepatuhan Pada arahan tersebut. Jika melanggar aturan ini, maka Berencana ada Pembatasan yang dikenakan.
“Jika pengemudi, penumpang, dan operator perusahaan gagal mematuhi instruksi, mereka Berencana diberikan denda sebesar RM300 (Rp 1,1 juta). Penggunaan sabuk pengaman merupakan salah satu upaya Memperbaiki keselamatan berkendara,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Hingga Malaysia Penumpang Kendaraan Angkutan Umum AKAP Wajib Pakai Sabuk Pengaman