Jakarta –
BMW Group Indonesia buka suara Yang Terkait Bersama gugatan yang dilayangkan Hingga BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia. Duduk perkaranya, BYD memakai nama M6 yang sudah digunakan lebih dulu Bersama BMW.
Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia soal penggunaan merek M6. Peristiwa Pidana itu teregistrasi Di Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Bersama nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar Sebelum 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk Internasional Sebagai Tanpapemenang Kendaraan Pribadi sport nan mewah Bersama Tanpapemenang 6 yang dipasarkan Di bawah sub-merek BMW M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik MPV yang diluncurkan Di Indonesia Di 2024 silam. Nama M6 sudah digunakan Di MPV BYD Sebelum 2009.
“Yang Terkait Bersama penggunaan merek M6 Bersama pihak lain Di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah Memutuskan langkah hukum Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).
Jodie menambahkan BMW M6 merupakan model ikonik Di lini BMW M yang dikenal secara Internasional atas Prestasi tinggi, Ilmu Pengetahuan inovatif, dan eksklusivitasnya.
“Penggunaan merek M6 Bersama pihak lain Berpotensi Sebagai menimbulkan kebingungan Di publik,” tambah dia.
Jodie mengatakan M6 telah terdaftar Di Daftar Umum Merek Di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya Sebagai melindungi hak BMW, tetapi juga Untuk kepentingan pelanggan Di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan Pengalaman Hidup berkendara yang sesuai Bersama standar premium dan eksklusivitas BMW,” ungkap dia.
“Kami Akansegera terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai Dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW Di Indonesia,” tambah Jodie.
Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW Pada BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum Di BMW AG dan BYD Indonesia.
“Adalah benar ada gugatan hukum Di BMW AG dan BYD Indonesia Di Lembaga Proses Hukum Niaga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Pada ini Di ditangani Bersama divisi hukum kami, dan kami Meninjau perkembangannya,” kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).
Tetapi, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi Usaha BYD Di Indonesia. Usaha dan layanan BYD Di Indonesia masih berjalan seperti biasa.
“Yang pasti Peristiwa Pidana Hukum ini tidak Akansegera mempengaruhi Usaha kami Di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Akansegera ada solusi yang terbaik Untuk kedua belah pihak,” ucap Luther.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ini Duduk Peristiwa Pidana BMW Gugat BYD Indonesia