Mobil  

Insentif Bikin Harga Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di RI Murah, Karena Itu Ada yang Rp 150 Juta!



Jakarta

Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak Berencana memperpanjang insentif Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di 2026. Menurut Airlangga, sudah tak perlu lagi ada insentif yang diberikan Di sektor Produsen Kendaraan. Sebab, meski insentif disetop, industri Produsen Kendaraan RI Berencana tetap berputar.

“Justru Bersama berhenti (Insentif Kendaraan Listrik tidak diperpanjang), semuanya Di jalan (para pelaku industri Berencana membangun industri Di Untuk negeri-Red),” ucap Airlangga Hartarto, Pada ditemui Untuk peresmian pabrik VinFast Di Subang, Jawa Barat, Di 15 Desember 2025.

“Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang Sesudah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah,” Airlangga menambahkan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga juga mengatakan, langkah pemerintah Untuk memberi insentif Kendaraan Listrik Di Tanah Air, juga berhasil Memberi stimulus kepada Komunitas atas kepemilikan Kendaraan Listrik. Sebab, harga jual Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Karena Itu lebih murah.

“Nah makanya kan ada Kendaraan Pribadi yang harganya Rp 152 juta. Nah Sebelumnya Aturan ini, nggak ada Kendaraan Pribadi yang harganya Di bawah Rp 200 juta (Sesudah pemerintah Memberi insentif Kendaraan Listrik-Red).

Sebagai catatan, diketahui hingga akhir 2025 ada beberapa insentif yang berlaku Di industri Produsen Kendaraan, salah satunya adalah Ppn Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% Untuk Kendaraan Listrik.

Pemerintah Memberi insentif PPN DTP 10% atas Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Melewati Peraturan Pembantu Kepala Negara Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Kendaraan Listrik produksi lokal Bersama TKDN tertentu berhak Merasakan PPN DTP. Karena Itu, PPN yang ditanggung pembeli lebih kecil. Syaratnya, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN (Tingkat Komponen Untuk Negeri) minimal 40%. Ada juga insentif PPnBM yang diberikan Untuk Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dan Kendaraan Pribadi hybrid. Kalau Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik dikenai tarif PPnBM 0 persen, sedangkan Kendaraan Pribadi hybrid 3 persen pajaknya ditanggung pemerintah.

Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Insentif Bikin Harga Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di RI Murah, Karena Itu Ada yang Rp 150 Juta!