Mobil  

Jangan Dicopot! Ini Pentingnya Kaca Spion Di Kendaraan Bermotor



Jakarta

Penting nggak sih spion Di kendaraan? Pertanyaan ini kerap muncul Di benak pengendara, apalagi Bagi pengendara Terbaru, yang Terbaru punya Surat Izin Mengemudi. Sebab banyak Di pengendara meyakini, tanpa spion mereka tetap bisa berkendara Bersama baik dan selamat sampai tujuan.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan, penggunaan spion Di Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kendaraan Pribadi, truk, atau semua kendaraan adalah penting!

“Penting sekali, kenapa? Sebab mata manusia sebagai pengemudi, matanya hanya dua dan menghadapnya Di Didepan. Tidak menghadap Di kiri dan Di kanan, atau Di Dibelakang,” ucap Sony.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sony menambahkan, Bersama menggunakan spion, maka kita sebagai pengendara masih bisa melihat kendaraan lain atau objek lain Di titik buta.

“Agar dibutuhkan kaca spion Bagi Menyimak Situasi-Situasi titik buta yang ada Di Di, terutama Pada kita bermanuver,” Sony menambahkan.

Di Itu, penggunaan spion Di kendaraan telah diatur Aturantertulis No. 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 2 yang mengatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih Di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur Kecepatanakses, kedalaman alur ban, kaca Didepan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud Di Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Idr),” tulis Di pasal 285 Ayat 2.

Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Jangan Dicopot! Ini Pentingnya Kaca Spion Di Kendaraan Bermotor