Jakarta –
Niatnya tak memasang pelat nomor Dibelakang Di Kendaraan Bermotor Roda Dua Sebagai menghindari tilang elektronik, tapi tak bakal lepas Di tilang manual.
Kendaraan Bermotor Roda Dua-Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tak menggunakan pelat nomor Dibelakang sekaligus Melakukanlangkah-Langkah menutup pelat nomor depannya tak bisa lagi santai. Bisa Jadi tujuannya supaya pelat nomor tak ter-capture Lensa dan terhindar Di tilang ETLE. Alhasil Di melanggar lalu lintas, berharap bebas Di tilang.
Meski maksudnya terhindar Di tilang elektronik, tapi jangan kaget kalau tiba-tiba disetop polisi dan ditilang secara manual. Ya, pihak kepolisian mulai mengincar para pemotor yang tak memasang pelat nomor Di Dibelakang. Di Itu, pelat nomor ditutup lakban, ditutup masker, dicoret-coret, ditutup mika, dan usaha menutup pelat nomor lainnya juga Bersama Sebab Itu incaran tilang manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak menggunakan pelat nomor memang Kartu Merah lalu lintas. Pelanggar Berencana dikenakan tilang sesuai Bersama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan Di pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan Di jalan wajib dilengkapi Bersama surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Bersama Detail, Di pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Bersama Kepolisian Negeri Republik Indonesia dipidana Bersama pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengimbau agar para pengendara senantiasa memasang pelat nomor sesuai Bersama kendaraannya. Terlebih, pelat nomor yang terpasang itu harus diterbitkan Polri.
“Sebagai itu kami mengimbau kepada seluruh Pemakai jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Agar saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus Di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan Bersama Polri,” kata Ojo belum lama ini.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kena Deh! Copot Pelat Nomor Buat Hindari ETLE, Eh Diincar Tilang Manual