Jakarta –
Sahat’s Trans menjadi perusahaan transportasi Di Jepang yang didirikan orang Indonesia. Ternyata sopir Kendaraan Angkutan Umum yang mengemudikan armada Sahat’s Trans juga berasal Di Indonesia.
Perwakilan Sahat’s Trans, Ikmal menyebut perusahaan ini menjadi Dibagian Di Sahat International Co, Ltd, yang bergerak Di bidang penyediaan kebutuhan transportasi Di Jepang, terutama Hi-Ace, Fuso Rosa (Micro Kendaraan Angkutan Umum), dan Isuzu Gala (Big Kendaraan Angkutan Umum).
“Kalau supirnya kita ada 8 orang, 6 WNI dan 2 orang Jepang,” kata Ikmal kepada detikOto.
Kantor pusatnya berlokasi Di Sapporo, Hokkaido, dan memulai Usaha transportasi Di tahun 2015. Perusahaan ini milik warga Bangsa Indonesia Di Jepang yang didirikan Di tahun 2008.
Di pertengahan tahun 2018, perusahaan Sahat`s Trans mulai membuka cabang Terbaru Di Chiba, Tokyo, Bagi Meningkatkan jangkauan layanan.
Sahat’s Trans juga menyebut setiap armadanya dilengkapi Di Safety Kendaraan Angkutan Umum License dan pengemudi yang mampu berbahasa Indonesia.
Bagaimana syarat menjadi sopir Kendaraan Angkutan Umum Di Jepang? seperti diketahui sopir Kendaraan Angkutan Umum Di Jepang memerlukan Surat Izin Mengemudi kelas 2 khusus, selain Surat Izin Mengemudi Kelas 1 biasa. Hal ini Bisa Jadi sulit diperoleh Bagi warga Bangsa Asing Lantaran SIM kelas 2 ini hanya berbahasa Jepang.
“WNI-nya yang sudah punya SIM B2 umum versi Jepang,” kata Ikmal.
Ikmal menyebut salah satu persyaratan lain jika ingin menjadi sopir Kendaraan Angkutan Umum adalah lulus Japanese-Language Proficiency Test (JLPT).
“Harus fasih berbahasa jepang minimal level JLPT N3, lulus check Kesejajaran fisik dan check Kesejajaran mental,” tambahnya lagi.
Sebelumnya Kendaraan Angkutan Umum Sahat’s Trans viral lantaran menyajikan slogan pulang malu tak pulang rindu wara-wiri Di Jepang.
Ternyata tidak gampang Bagi bisa menjalankan Usaha Di Jepang, selain izin trayek yang susah, pun jadwal sopirnya harus memperhatikan aspek keselamatan.
Ikmal menyebut jam istirahat Di transportasi darat khususnya pengemudi Kendaraan Angkutan Umum ini perlu Karena Itu perhatian khusus.
“Jam kerja sopir tidak boleh nyopir lebih Di 12 jam per hari, Setelahnya nyupir harus istirahat minimal 9 jam Terbaru boleh nyopir lagi,” kata Ikmal.
Sebab jka pengemudi kurang istirahat yang cukup, bisa Karena Itu menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Dan hal ini Akansegera membahayakan Pemakai jalan dan penumpang Di Di Kendaraan Angkutan Umum itu sendiri.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Angkutan Umum ‘Pantura’ Di Jepang Juga Pakai Sopir Di Indonesia