Jakarta –
Jalan tol Hingga Malaysia tidak hanya dilintasi Kendaraan Pribadi ataupun kendaraan besar seperti truk maupun Kendaraan Angkutan Umum. Kendaraan Bermotor Roda Dua pun bebas melintas Hingga sisi kiri jalan tanpa dikenakan biaya sepeserpun.
Melihat Kendaraan Bermotor Roda Dua melintasi jalan tol Hingga Malaysia tampaknya bukan pemandangan langka lagi. Ya, Hingga negeri jiran, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa batasan kapasitas mesin memang diperbolehkan melintas Hingga jalan tol. Bersama amatan Regu detikOto sepanjang perjalanan Hingga jalan tol Sepang Di Kuala Lumpur, Kendaraan Bermotor Roda Dua yang melintas Hingga jalan tol itu memang berbeda-beda. Ada yang menggunakan skutik bongsor bermesin 250 cc, tak jarang juga yang Kendaraan Bermotor Roda Dua bebek terlihat Hingga jalan tol Malaysia.
Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut melaju kencang Hingga sisi kiri jalan. Sebab, Di Kendaraan Pribadi dipacu 100 km/jam beberapa kali Kendaraan Bermotor Roda Dua itu justru melaju lebih cepat dan memacu Kendaraan Pribadi. Tak seperti kendaraan besar lainnya, Kendaraan Bermotor Roda Dua lewat jalan tol Hingga Malaysia tak dikenakan biaya sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau Hingga Malaysia (Kendaraan Bermotor Roda Dua boleh masuk tol) itu sudah terlanjur diterapkan lebih awal, Dari jalan tol diperkenalkan. Dari Sebab Itu secara politik sudah agak susah seandainya Aturan itu ditarik lagi (atau dibatalkan),” ujar Zulhaidi beberapa Di lalu.
Meski begitu, Zulhaidi tetap menegaskan bahwa Kendaraan Bermotor Roda Dua masuk tol adalah hal yang salah. Sebab jauh Bersama kata aman Bagi pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua jika Merasakan kecelakaan. Kendaraan Bermotor Roda Dua tak seaman Kendaraan Pribadi.
“Tapi Bagi safety, sebenarnya tidak sesuai. Sebab Kendaraan Bermotor Roda Dua itu harus jaga Kesejajaran, dan Hingga jalan tol dia bisa cepat hilang Kesejajaran (Sebab Kecepatanakses tinggi). Jika sesuatu terjadi, pengendara roda dua jatuh, risikonya lebih tinggi. Meski pakai helm (dan peralatan safety), jika terjatuh tetap berbahaya,” tutur Zulhaidi lagi.
Berbeda Bersama Hingga Indonesia, sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua memang dilarang masuk Hingga mayoritas ruas tol. Alasan utamanya jelas faktor keselamatan. Mayoritas jalan tol Hingga Indonesia hanya boleh Bagi kendaraan roda empat atau lebih. Hal itu sudah diatur Di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan Dari Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Di peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa Kendaraan Bermotor Roda Dua sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 Bersama ditambahkan satu ayat Di Pasal 38 soal Syarat Kendaraan Bermotor Roda Dua lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya Kendaraan Bermotor Roda Dua melintas jalan tol. Sebelumnya Itu Di PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan Bagi User yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Di jalan tol dapat dilengkapi Bersama jalur jalan tol khusus Bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah Bersama jalur jalan tol yang diperuntukkan Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Bermotor Roda Dua Boleh Wara-wiri Hingga Jalan Tol Malaysia, Gratis