Jakarta –
Pemotor jangan asal neduh Hingga kolong jembatan penyebrangan Di hujan. Bisa-bisa kamu malah kena tilang!
Hujan terkadang tak bisa diprediksi. Pagi sampai siang sangat panas, tiba-tiba hujan turun Hingga sore hingga malam hari. Untuk pemotor, situasi ini seringkali menyulitkan. Terlebih kalau hujan turun secara mendadak, seringkali pemotor yang terjebak meneduh Hingga kolong jembatan. Ada yang hanya ingin menepi memakai jas hujan, Tetapi ada juga yang justru menunggu hingga hujan reda.
Untuk diketahui, meneduh bawah jembatan Di hujan itu bisa ditilang. Pemotor yang berteduh Hingga bawah jembatan layang atau flyover bisa dijerat pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Hingga jalan wajib mematuhi Syarat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Gerakan Lalu Lintas;
- Berhenti dan Parkir;
- Peringatan Di bunyi dan sinar;
- Kelajuan maksimal atau minimal; dan/atau
- Tata cara penggandengan dan penempelan Di kendaraan lain.
Tidak cuma itu, banyaknya pemotor yang neduh Hingga bawah jembatan penyebrangan juga bisa menghambat arus lalu lintas. Sebab, badan jalan yang harusnya bisa dilintasi seringkali Di Sebab Itu tempat Kendaraan Bermotor Roda Dua diparkir. Jalan pun Di Sebab Itu menyempit.
“Neduh Hingga tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet User jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi yang selip,” terang Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana belum lama ini.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Bermotor Roda Dua Neduh Hingga Bawah Jembatan Penyeberangan, Siap-siap Ditilang