Jakarta –
Polisi mengincar kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor sebagaimana mestinya. Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tak memasang pelat nomor Ke Dibagian Di juga menjadi incaran polisi. Siap-siap kena tilang kalau tidak pakai pelat nomor sesuai aturan!
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, membeberkan Situasi jalanan yang banyak pemotor tanpa menggunakan pelat nomor Ke Dibagian Di. Di Itu, ada pula yang pelat nomornya dicoret-coret Justru sampai ditutup-tutupi. Bisa Jadi maksudnya agar tidak kena tilang elektronik.
Akan Tetapi, Ojo menegaskan, pihaknya bakal menindak Pemakai kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan. Polisi Akansegera menilang Kartu Kuning tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Trend Populer Di ini bisa kita lihat banyak sekali Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menggunakan pelat nomor hanya Ke Didepan saja. Sesudah Itu penggunaan pelat nomor yang tidak Ke tempatnya.Sesudah Itu penggunaan pelat nomor tapi ditutup Bersama lakban. Pelat nomor ditutup Bersama Produk-Produk yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, Sesudah Itu ditutup pakai mika Supaya tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelangaran,” tegasnya.
Adapun kendaraan Bersama pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor Akansegera kena tilang sesuai Bersama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan Untuk pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan Ke jalan wajib dilengkapi Bersama surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Lebih Jelas, Ke pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Negeri Republik Indonesia dipidana Bersama pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Bermotor Roda Dua Tanpa Pelat Di Diincar Polisi, Segini Denda Tilangnya