Jakarta –
Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa pelat nomor bakal Diselidiki polisi Untuk Operasi Zebra Jaya 2025. Pelanggar bisa ditilang Di tempat, berapa dendanya?
Belakangan marak ditemukan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tak disertai Bersama pelat nomor. Rupanya Pelanggar ini juga menjadi perhatian pihak kepolisian. Untuk Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak hanya mengandalkan razia Di satu titik. Para pelanggar bakal Diselidiki Untuk mempercepat penindakan. Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa pelat nomor menjadi salah satu Pelanggar yang bakal Diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa pelat nomor merupakan Pelanggar lalu lintas. Ini banyak dilakukan para pemotor Untuk menghindari tilang ETLE Pada melakukan Pelanggar lalu lintas. Perekamgambar ETLE tidak bisa membaca Sebab pelat nomornya tidak tersedia ataupun tak terdaftar Di sistem.
Kendaraan Bersama pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor Berencana kena tilang sesuai Bersama Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan Untuk pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan Di jalan wajib dilengkapi Bersama surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Bersama Detail, Ke pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Negeri Republik Indonesia dipidana Bersama pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Bermotor Roda Dua Tanpa Pelat Nomor Diselidiki: Langsung Ditilang, Segini Dendanya









