Jakarta –
Jalanan Di Indonesia mulai banyak diramaikan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik. Tetapi, ada kekhawatiran mengenai Perlindungan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik, terutama kalau terjadi kebakaran atau Justru ledakan.
Terbaru-Terbaru ini, terjadi Tindak Kejahatan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berasap Di Jakarta. Sebuah sedan listrik BYD Seal tiba-tiba berasap Pada diparkir Di garasi Rumah dan tidak dipakai Di tiga hari. Tak cuma itu, Tindak Kejahatan kebakaran Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Di luar negeri juga banyak terjadi.
Kalau terjadi kebakaran yang melibatkan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik, apakah pihak asuransi mau menanggung kerugian?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Claim Manager Kendaraan Bermotor Roda Dua Vehicle Di insurtech Roojai, Bruce Y Kelana, perlindungan dasar Sebagai asuransi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Pada ini masih mengacu Di Syarat PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian Di Tindak Kekerasan, kebakaran Di penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar Di sekitarnya, serta kerusakan Di proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih Di pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce dikutip Di keterangan tertulisnya.
Tetapi, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik Pada pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama Di bawah sinar matahari, umumnya tidak termasuk Di perlindungan standar.
Sambil Itu, kebakaran yang dipicu Dari kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat Kendaraan Pribadi diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, Di catatan penyebabnya bukan Lantaran kelalaian pemilik.
“Penting Untuk pemilik Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Sebagai memahami Di saksama seluruh Syarat polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Bukan Hanya Itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan: Melakukan Perawatan Medis rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari Di seksama Bacaan panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi Di produsen. Kombinasi pemahaman Akansegera ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup Di proteksi asuransi”, tambah Bruce.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Terbakar, Bisa Klaim Asuransi?