Jakarta –
Sejumlah kalangan masih percaya, Kendaraan Pribadi Elektrik bisa bermasalah Pada melintasi rel kereta api. Isunya, gelombang elektromagnetik Untuk rel bisa mengganggu sistem kendaraan. Benarkah demikian?
Secara teknis, rel kereta memang bisa menghasilkan medan elektromagnetik, terutama Ke sistem kereta listrik (KRL) yang menggunakan arus besar Untuk jaringan listrik atas (overhead catenary). Akan Tetapi, Kendaraan Pribadi Elektrik sudah Lewat serangkaian pengujian dan pemutakhiran sistem yang membuatnya aman Untuk gelombang tersebut.
“Kendaraan Pribadi Elektrik Hingga UNR 100 dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik UNR 136 ada pengujian Yang Berhubungan Bersama Electro Magnetic Compatibility (EMC) Untuk sistem kontrol agar sistemnya tidak terganggu medan elektromagnetik Ke ambang Situasi tertentu yang dipersyaratkan,” ujar Peneliti National Center for Sustainable Transportation Technology Institut Keahlian Bandung (NCSTT ITB) Agus Purwadi Pada dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga luar itu, kata Agus, peran pengemudi tak kalah penting Pada melintas Hingga perlintasan rel kereta. Menurutnya, ketika rangkaian kereta sudah Didekat, pengemudi Kendaraan Pribadi Elektrik jangan memaksakan diri melintas. Lebih lagi, jika sinyal perlintasan sudah mulai berbunyi.
“Agar lebih aman maka jaga jarak Untuk lintasan rel kereta dan pastikan jangan memaksakan lewat Hingga atas rel bila diketahui Berencana ada kereta listrik yang segera lewat,” tuturnya.
Adapun Pada melintasi rel kereta api, pengemudi memang harus ekstra waspada. Pastikan berhenti ketika sinyal sudah mulai berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup. Intinya, dahulukan kereta api yang hendak melintas.
Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya seperti yang tertuang Untuk Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 296. Untuk pasal itu disebutkan denda maksimal sebesar Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
“Hingga depannya, Untuk meminimalisasi pengaruh medan elektromagnetik (Untuk kereta api), maka memang Untuk jalur kereta listrik sebaiknya diupayakan tak ada perlintasan yang sebidang lagi,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Pribadi Elektrik Bisa Terpapar Gelombang Rel Kereta? Ini Penjelasan Teknisnya











