Jakarta –
Kendaraan Pribadi Elektrik makin menjamur Di Indonesia, baik itu jenis hybrid maupun full battery. Berbeda Bersama Kendaraan Pribadi bermesin konvensional, Kendaraan Pribadi Elektrik harus menggunakan ban yang memang dirancang khusus. Apa jadinya jika Kendaraan Pribadi Elektrik menggunakan ban yang peruntukannya Untuk Kendaraan Pribadi konvensional?
Dijelaskan Deputy Head of OE Sales Bridgestone Tire Indonesia, Fisa Rizqiano, Kendaraan Pribadi Elektrik sah-sah saja menggunakan ban Kendaraan Pribadi konvensional. Tapi, hanya Untuk jarak Didekat. Jika Kendaraan Pribadi Elektrik menggunakan ban Kendaraan Pribadi konvensional Untuk jarak jauh, maka dikhawatirkan menimbulkan risiko.
“Kalau dipakai Untuk kota oke-oke saja, tetapi kalau misalnya jalan jauh konsekuensinya umur bannya lebih cepat aus. Lalu, kalau rolling resistance tinggi, Akansegera sangat mempengaruhi jarak tempuh (Karena Itu lebih pendek),” ungkap Fisa kepada wartawan Di arena Bridgestone Proving Ground Track, Karawang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).
Maka Bersama itu, formula ban Kendaraan Pribadi Elektrik pun beda Bersama formula ban Kendaraan Pribadi konvensional. Ban Kendaraan Pribadi Elektrik dirancang Untuk Memperoleh ketahanan membawa beban yang lebih berat. Di Itu, ban juga dirancang bisa mengakomodasi Penampilan Kendaraan Pribadi Elektrik yang Memperoleh akselerasi cekatan.
“Betul (ada perbedaan), ada juga Sebab faktor Pada proses pembuatannya. Lalu bahan bakunya itu juga Terbaru, chemical ditambah, juga silika ditambah, dan sebagainya. Bukan hanya material tetapi juga cara pembuatannya,” sambung Fisa.
“Setidaknya dia (ban Kendaraan Pribadi Elektrik) harus memenuhi empat kriteria. Pertama, ban itu harus bisa mengakomodir beban Kendaraan Pribadi Elektrik yang lebih berat, Lalu torsi instan dan akselerasi tinggi, lalu harus silent, dan harus bisa provide jarak yang lebih jauh,” terangnya.
(lua/rgr)
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Pribadi Elektrik Wajib Pakai Ban Khusus, Ini Sebabnya