Jakarta –
Komponen Ppn yang dibebankan Di Kendaraan Pribadi Mutakhir cukup tinggi. Sebagai gambaran, Kendaraan Pribadi keluar pabrik dibanderol Rp 100 juta, sampai konsumen Dari Sebab Itu Rp 150 juta.
Ada ragam komponen Ppn yang dikenakan Di Kendaraan Pribadi Mutakhir Di Indonesia. Tetapi pajaknya terbilang tinggi. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara Memberi gambaran, besar pajaknya itu Justru bisa separuh Didalam harga mobilnya sendiri.
“Saya ambil contoh kalau kita keluar Didalam pabrik Kendaraan Pribadi itu harganya Rp 100 juta, sampai Di end customer, kalau saya beli ternyata Rp 150 juta, Dari Sebab Itu Rp 50 juta itu adalah Ppn,” kata Kukuh Untuk paparannya Pada FGD Forum Wartawan Industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rentetan Ppn yang dibebankan Di kendaraan Mutakhir memang cukup banyak. Pertama bila Kendaraan Pribadi didatangkan Didalam status CBU, bea masuknya Di 0-50 persen. Sambil Itu bila diproduksi lokal dikenakan PPN 11-12 persen. Berikutnya lagi ada PPnBM atau Ppn Penjualan atas Produk Internasional Mewah.
Tarif PPnBM ini dikenakan Di seluruh jenis Kendaraan Pribadi Didalam tarif Di rentang 0-95 persen, tergantung Didalam emisi yang dihasilkan dan kapasitas mesinnya. Berdasarkan penjelasan Di atas, pengenaan tarif PPnBM mengacu Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Ppn Penjualan atas Produk Internasional Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Ppn Penjualan atas Produk Internasional Mewah. Misalnya Low MPV, Kendaraan Pribadi Didalam kapasitas Di bawah 3.000 cc Didalam konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km maka besarannya 15 persen. Ini pengenaan PPnBM termurah.
Belum habis sampai Di situ, ada lagi Ppn Lokasi yang dibebankan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB (Ppn Kendaraan Bermotor). Tarifnya berbeda tegantung Lokasi. Sebagai gambaran Di Jakarta tarif PKB Sebagai kepemilikan pribadi berada Di rentang 2-6 persen. Berikutnya Sebagai kendaraan atas nama perusahaan PKB ditetapkan sebesar 2 persen.
Sedangkan Sebagai Bea Balik Nama, tarifnya ditetapkan sebesar 12,5 persen. Di Lokasi lain berbeda, terlebih kini ada opsen Didalam tarif 66 persen. Berikutnya Sebagai kendaraan Mutakhir, ada juga biaya yang harus dikeluarkan Sebagai penerbitan STNK, TNKB, serta BPKB. Nah biaya-biaya itu lah yang membuat Ppn kendaraan Di Indonesia Dari Sebab Itu melambung.
“Saya pernah Di Vietnam berbicara Untuk forum internasional dikomplain Didalam Amerika, Indonesia termasuk salah satu Negeri Di dunia yang Ppn mobilnya paling tinggi, Setelahnya Singapura. Saya kaget bener, begitu ditunjukin saya cuma bisa senyum, Sebab memang bener,” tukas Kukuh.
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Kendaraan Pribadi Keluar Pabrik Rp 100 Juta, Kena Ppn sampai Hingga Tangan Konsumen Rp 150 Juta