Jakarta –
Mutakhir saja membeli sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas? Sebaiknya detikers segera melakukan balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua. Cara ini dilakukan agar pengurusan Ppn tahunan, lima tahunan, maupun jual beli Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga masa mendatang Akansegera lebih mudah.
Balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua Akansegera mengubah nama pemilik kendaraan Sebelumnya Itu yang tercantum Hingga STNK dan BPKB. Sesudah balik nama, STNK dan BPKB Karena Itu berubah atas nama kamu sebagai pemilik Mutakhir Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut.
Sebagai bisa melakukan balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua, detikers harus Merencanakan sejumlah syarat terlebih dahulu. Di Itu, siapkan juga biaya yang dibutuhkan Sebagai balik nama kendaraan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua
1. Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik Mutakhir asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian Didalam meterai Rp 10.000.
2. Syarat Balik Nama BPKB
- STNK Mutakhir yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang Mutakhir (asli dan fotokopi)
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (asli dan fotokopi).
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua
Sebelumnya melakukan proses balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah biayanya terlebih dulu. Kini, pemohon tak perlu membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) lagi Sebab telah dihapus.
Aturan pembebasan bea balik nama Sebagai kendaraan bekas ini sudah berlaku Dari 5 Januari 2025 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Area (HKPD). Didalam pembebasan ini, kamu nggak perlu lagi bayar Ppn BBNKB Di membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi bekas.
Mengacu Ke Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut biaya yang dibutuhkan Sebagai balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
- Ppn Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung Didalam kendaraannya. Kamu bisa melihat/Meramalkan besaran PKB Hingga lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran Ppn Sebelumnya Itu, maka Akansegera ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000. Jika ada keterlambatan pembayaran Ppn Sebelumnya Itu, maka Akansegera ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 Sebagai kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 Sebagai kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 Sebagai kendaraan roda dua atau roda tiga.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua
Cara mengurus balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua dilakukan Untuk dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK terlebih dahulu, Mutakhir Sesudah itu balik nama BPKB. Sebagai lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya Hingga bawah ini:
A. Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Datang Hingga loket mutasi Hingga Samsat tempat STNK diterbitkan Sebagai menyerahkan syarat-syarat Hingga atas.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu Akansegera Merasakan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik tersebut Didalam dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
- Petugas Akansegera melegalisasi dokumen. Dokumen Lalu Akansegera dikembalikan.
- Datang Hingga loket cek fiskal Sebagai mengisi formulir. Kembalikan Hingga petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.
- Datang Hingga kasir Sebagai membayar biaya cabut berkas dan melunasi Ppn yang belum terbayar jika masih ada.
- Datang Hingga Dibagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.
- Petugas Akansegera memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Kamu Akansegera Merasakan dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap Sebagai petugas, dan satu lagi dibawa Di Memutuskan berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari Sesudah pembayaran.
- Sesudah waktu yang ditentukan, datang lagi Hingga kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Sesudah semua berkas kamu dikembalikan, petugas Akansegera mengarahkan kamu Hingga loket fiskal Sebagai membayar nominal Rp 10.000 dan Merasakan tanda terima.
- Proses pencabutan berkas selesai.
- Datang Hingga Dibagian mutasi Hingga kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik Sebagai melegalisir semua berkas Didalam kantor Samsat Sebelumnya Itu. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Bawa berkas Didalam petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas Hingga loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK Akansegera dikembalikan.
- Datang lagi Hingga Samsat Ke hari yang ditentukan (1-2 hari) Didalam membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu Akansegera dipanggil.
- Bayarlah biaya penerbitan STNK Mutakhir. Lalu kamu Akansegera Merasakan STNK Mutakhir atas nama pemilik Mutakhir.
B. Prosedur Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Datanglah Hingga Ditlantas Polda setempat Sebagai melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua berkas persyaratan Hingga atas Hingga loket.
- Isi formulir penerbitan BPKB Mutakhir. Petugas Akansegera mengecek kelengkapan semua berkas.
- Jika sudah lengkap, petugas Akansegera Memberi tanda pembayaran.
- Bayar biaya tersebut Melewati ATM.
- Kembali antre Hingga loket balik nama Sebagai menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran Didalam bank. Kamu Akansegera Merasakan tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali Hingga Ditlantas Polda Sebagai Memutuskan BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Itulah syarat, biaya, dan langkah-langkah balik nama Kendaraan Bermotor Roda Dua. Semoga bermanfaat!
Artikel ini disadur –> Oto.detik.com Indonesia: Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua, Kini BBN Kendaraan Bekas Gratis